









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… mungkin kita secara tidak sadar pernah mengalami… misalnya mau membeli property dan berharap akan naik… dan ketika mulai bergerak naik pun… kita juga ngebeeet membeli dengan harapan harga akan naik terus.. dan pembeli akan mengeruk keuntungan dengan melihat selisih antara harga jual dan harga beli ….!!!
Harga asset yang terus meningkat yang disebabkan ekspektasi pembeli … disebut price bubble… dan ini pernah terjadi di Amrik di tahun 1920… ketika market property booming… dan akhirnya menjurus ke Great Depression di tahun 1930-an …!!! Kemudian juga ada dot.com price bubble antara tahun 1995 – 2000 …!!! Demikian juga kembali di market property Amerika di tahun 2000 – 2006 … akhirnya mendorong krisis subprime lending …!!! Jadi dampak price bubble ini sangat berbahaya bagi perekonomian suatu bangsa …!!! So kenapa sih bisa terjadi price bubble …???
Pertama adalah adanya low interest rates,… dimana untuk kredit begitu murah interest nya… dan ketika para buyer melihat akan ada ‘capital gain’ dengan cara pinjam dengan interest rate murah,… kemudian beli … masih berharap ada gain… so semacam speculative transaction …!!! Peningkatan demand… supply terbatas gak secepat dalam mengimbangi demand… akhirnya mendorong demand pull inflation …!!!
Demand Pull Inflation adalah inflasi atau kenaikan harga yang disebabkan peningkatan demand …!!! Naaagh ketika di suatu sektor mengalami kenaikan harga… disini laaaagh para investor… berusaha mengambil keuntungan … !!! Apalagi penyebab berikutnya adalah dari sisi supply mengalami shortage … thus demand tinggi supply kurang terus-menerus akan mengakibatkan price bubble …!!!
Masalahnya ketika banyak yang ngambil kredit… untuk tujuan spekulasi ini… ketika capital gain ini tidak tercapai… dan orang yang pinjam kredit ini kesulitan likuiditas… disini laaagh … akan terjadi kredit macet … sebagai dampak banyaknya yang berspekulasi… alias ‘gambling’ …!!! Oleh sebab itu harus dicari cara agar tidak terjadi price bubble …!!!
Salah satu cara adalah mempersyaratkan down payment dalam pencairan kredit… !!! Jadi misalnya untuk minjam total Rp. 100 juta, maka harus ada down payment dari si debitur… misalnya 20% …!!! Ini laaagh yang disebut Loan-to-Value (LTV) … jadi jika ingin misalnya untuk kredit rumah Rp. 100 juta… maka pihak Bank hanya bisa memberikan kredit sebesar Rp. 80 jeti…. sisanya harus dibayar oleh debitur sebesar Rp. 20 jeti …!!! Dalam hal ini LTV nya sebesar 80% …. disini laaagh sarana LTV bisa naik atau bisa diturunkan tergantung kondisi perekonomian ….!!!
ini nice artikeljuragan, tpkayak masih nanggung alias belum tamat kayaknya,coba d lanjut lg biar saya makin faham 🙏🙏🙏😁😁😁