









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… sudah beredar dan menjadi konsumsi publik ketika gegeran Pengurus vs warga Hampton Park Apartment (Apartemen di Jakarta Selatan red.) sebagaimana diberitakan di Detik.com (link berita click disini) …. so sebagai salah satu warga di Hampton’s Park Apartment… terdorong untuk mengungkapkan fakta yang obyektif… dalam bentuk analisis kisruhnya Pengurus vs Warga Hampton’s Park Apartement yang terjadi… dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945… dalam bentuk citizen jurnalism …!!!
Sebagaimana terlihat pada gambar diatas yang diambil dari Laporan Keuangan tahun 2024… Pengurus dalam hal ini D dan Bendahara dalam hal ini M, telah menandatangani Surat Penyataan Pengurus, dimana dalam surat pernyataan tersebut terlihat dengan jelas, bahwa alamat domisili (dalam hal ini sesuai dengan KTP ybs) … D mempunyai KTP Bandung, Jawa Barat… dan M mempunyai KTP Makassar, Sulawesi Selatan …!!! Yang bersangkutan (dalam hal ini D), telah mengkonfirmasi bahwa KTP ybs adalah KTP Bandung, Jawa Barat… pada saat ‘audiensi dan diskusi’ dengan warga pada hari Rabu Malam pada tanggal 13 Agustus 2025 … jadi sampai sini dapat dikatakan bahwa ybs tidak mempunyai KTP Apartemen Hampton’s Park adalah valid …!!!
Mari kita lihat bagaimana Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Pasal 45 ayat 1 huruf c), sebagaimaan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2024… jelas sekali salah satu syarat menjadi Pengurus dan Pengawas PPPSRS adalah KTP yang sesuai dengan alamat hunian di Rumah Susun, dalam hal ini KTP harus KTP Hampton’s Park Apartment, Jakarta …!!! Jadi ketika Pengurus dalam hal ini D dan M mempunyai KTP Jawa Barat dan KTP Sulawesi Selatan… sudah jelas tidak sah… alias cacat hukum …!!!
Hal ini sejalan dengan Anggaran Dasar Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Hampton’s Park,… Pasal 17 ayat (1) huruf c, dimana Pengurus harus memiliki KTP yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun …!!! So dari sini saja… terlihat bahwa terpilihnya Pengurus dalam hal ini D dan M sudah cacat hukum …!!!
Cacat hukum adalah suatu kondisi di mana suatu peraturan, perjanjian, atau tindakan hukum lainnya dianggap tidak sah atau tidak berlaku karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Ini berarti bahwa hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau dapat dibatalkan. Jadi tidak dapat dengan dalih apapun… untuk mengangkat Pengurus yang mempunyai KTP yang tidak sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun … termasuk segala tindakan yang dilakukan ybs menjadi tidak sah di mata hukum (misalnya membuat kontrak dengan pihak ketiga dan/atau mengatasnamakan pengurus) …!!!
So… untuk artikel kali ini kita fokus pada persyaratan menjadi pengurus, dimana salah satunya tentang KTP yang sesuai dengan alamat hunian Rumah Susun … so belum dibahas tentang performance laporan keuangan, layanan yang terjadi di Hampton’s Park Apartment etc ….!!! Last,… pada artikel mendatang kita akan bahas lebih dalam segala hal tentang Hampton’s Park Apartment… so stay tuned …!!! Ciaooo 😀
Berarti mereka ‘gak sah sebagai pengurus… Sudah melanggar aturan yg ditetapkan..
Hrsnya tau diri n punya rasa malu..
iya gak sah… lha wong Pergub dan AD/ART nya jelas kok… dan ini bersifat mengikat… monggo yang ahli hukum bisa memberi komentar 😀
Nah ini dia….dari awal memang sudah cacat hukum. Ada apa nih kok diloloskan oleh Panmus?
Siapa nih Panmusnya pak Tri?
monggo yang tahu bisa menjelaskan siapa panmus nya… 😀
Hhmm jika sdh ada pelanggaran administrasi disitu,berarti dari penjaringan pengurus,penyaringan peserta RUTA, pencatatan ke instansi terkait perlu diduga ada kerjasama erat sehingga tejadinya pelanggaran tsb. Bagaimana dengan Dinas Perumahan yg bertugas mencatatkan?? Apakah mereka dibebaskan dari tggjwb proses pencatatan tsb?
Mereka semua itu sudah melanggar aturan serta cacat hukum baik dari pengurus & pengawas..serta yg terlebih parah lagi kesalahan dari ketua Panmus adalah memberi ijin kepada 3 orang anggotanya utk turun menjadi ketua pengurus, sekretaris pengurus serta anggota pengurus. Sebenarnya mereka punya motivasi apa dibalik semua itu ya ???
Garbage in… garbage out.
Panmus-nya dan Otoritas berwenang ikut bertanggung jawab atas kekacauan ini.
Bukti-bukti sudah ditangan warga..