









Puasa atau shiyam mempunyai arti menahan, sebagaimana firman Allah SWT sbb :
Aku bernadzar kepada Allah Yang Maha Pengasih akan berpuasa. (QS. Maryam : 26).
Yang dimaksud menahan disini adalah menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari, dengan disertai niat. Mengenai ibadah puasa ini mempunyai kekhususan dibandingkan dengan ibadah / amalan lainnya, sebagaimana sunnah Rasul :
Semua amalan manusia itu adalah untuk dirinya, kecuali puasa… maka itu adalah untukKu dan Aku sendiri yang akan memberi ganjaran.
Dan ketika datang saat berpuasa.. janganlah berkata keji atau mencaci maki…!!! Dan seandainya dicaci oleh seseorang, ataupun diajak berkelahi hendaklah dijawab “Saya ini berpuasa” sampai dua kali. Dan bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum disisi Allah pada hari kiamat dibandingkan bau kesturi. Dan orang yang berpuasa itu akan beroleh dua kegembiraan yang menyenangkan hari yaitu dikala berbuka puasa dan disaat ia menemui Tuhannya nanti… ia akan gembira karena puasanya…!!!
Well.. Puasa yang kita lakukan di bulan Ramadhan ini, hukumnya wajib baik berdasarkan Kitab, Sunnah maupun Ijma. Sebagaimana firman Allah SWT sbb :
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 183)
Oke… teruz Puasa itu wajib… kalau cuek aza lagh nggak puasa.. atau sengaja batal deh… pigimana… khan gampang tinggal bayar puasa dilain waktu…??? Eit.. nggak bisa begitu… Kalau yang batal satu hari saja tanpa ada keringanan (exception) kagak bisa dibayar puasa itu dilain hari… sebagaimana sunnah Rasul sbb :
Siapa yang berbuka pada satu hari di bulan Ramadhan tanpa keringanan yang diberikan Allah padanya, tiadalah akan dibayar oleh puasa sepanjang masa walaupun dilakukannya. (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi)
Rukun puasa ada dua yaitu pertama, menahan diri dari segala yang membatalkan puasa semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari, sebagaimana firman Allah SWT
Maka sekarang, bolehlah kamu mencampuri mereka dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam. (QS. Al-Baqarah : 187)
Rukun Kedua adalah niat. Niat itu sah pada saat dimalam hari, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Ditanya kenapa …??? Karena niat itu pekerjaan hati, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan lisan…!!! Hakikat niat ialah menyengaja suatu perbuatan demi mentaati perintah Allah Ta’ala untuk mengharapkan keridhaanNya. Siapapun yang makan sahur dengan maksud akan berpuasa, dan dengan menahan diri bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ia telah berniat. Demikian pula jika ada orang yang berpuasa di siang hari dengan ikhlas karena Allah semata, juga telah berniat walaupun ia tidak makan sahur…!!!
Leave a Reply