









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… ketika ada pemilihan pengurus dan pengawas Hampton Park Apartment di tahun 2023 … bisa lihat dimana acuannya adalah Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Pasal 45 ayat 1 huruf c), sebagaimaan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2024… jelas sekali salah satu syarat menjadi Pengurus dan Pengawas PPPSRS adalah KTP yang sesuai dengan alamat hunian di Rumah Susun, dalam hal ini KTP harus KTP Hampton’s Park Apartment, Jakarta …!!!
Selain itu juga AD/ART Hampton Park Apartment pun mengatur hal yang sama yaitu harus memiliki KTP yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun …!!! Apa artinya ini …??? Jika calon pengurus dan/atau calon pengawas gak punya KTP sesuai yang diatur dalam Pergub dan AD/ART … yaaagh harus legowo untuk kena diskualifikasi… otomatis langsung gugur …!!! Namun terjadi pelanggaran ‘berjamaah’ baik dari panmus, notaris maupun dinas terkait sehingga bisa terpilih pengurus walaupun melanggar aturan yang ada, dimana KTP pengurus ternyata KTP Bandung, Jawa Barat … sehingga disebut pengurus yang cacat hukum …!!!
Ketika terjadi audiensi pada tanggal 13 Agustus 2025 di malam hari,… ketika ditanyakan oleh warga kepada pengurus, yang bersangkutan menjawab bahwa ada diskresi terkait hal itu …. !!! Oalaaaagh,… kadang gak percaya kok jawabannya seperti itu… seperti kehilangan akal sehat …!!! Diskresi itu adalah keputusan atau tindakan yang diambil oleh pejabat berwenang, dimana ada situasi yang tidak diatur dengan jelas dalam peraturan yang ada …!!! Kembali kalau gak jelas aturannya … lhaaa soal KTP sudah jelas … alias cetooo welo-welo… KTP nya harus KTP hunian… KTP Hampton Park… jadi kalau tidak ada KTP Hampton Park … sudah otomatis gugur … gak ada diskresi apapun… karena aturannya sudah jelaaas pake banget …!!! Apalagi ada calon pengurus lain yang punya KTP Hampton Park Apartment… jadi sudah melanggar hukum… plus merugikan warga lain… dan akhirnya seperti sekarang kisruh jadinya …!!!
Naaagh sekarang persoalan ini sudah ditangani oleh Kementrian PKP… disini pengurus tetap membawa alasan ‘diskresi’ … so disini pengurus seperti akan ‘mengetest’ bahwa dirinya adalah sah secara hukum … walaupun faktanya melanggar hukum secara menyakinkan …!!! Jujur manuver pengurus cacat hukum ini bahaya… karena dapat membawa dampak pada ‘marwah’ instansi yang berwenang… jadi pengurus cacat hukum ini berusaha membawa ‘dampak sistemik’ … alias ngajak-ngajak bersekongkol untuk melawan/melanggar hukum … !!!
Cara satu-satunya untuk mengatasi persoalan Hamptom Park Apartment adalah melakukan ‘reset’ alias diadakan pemilihan ulang pengurus dan pengawas… tentu dengan mekanisme yang diawasi secara ketat oleh instansi yang berwenang dan tunduk pada peraturan yang ada …!!! Last,… solusi persoalan kisruh Hampton Park Apartment ini sebenernya gampang… asal para pihak mau taat dengan hukum… dan bukankah negara Indonesia adalah negara hukum… dan warga masyarakat harus taat pada hukum … betoeeel …??? Ciaooo 😀
Leave a Reply