









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… kisruh yang terjadi antara Pengurus cacat hukum vs warga Hampton Park Apartment… akhirnya viral, … waaagh banyak diungkap oleh para selebirities Indonesia… diliput berbagai media mainstream sampai TV station pun melipuuut …!!! Akhirnya tentu otoritas terkait, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turun tangan … dan proses nya memang sedang berlangsung… dan tentu warga sangat mengapresiasi hal ini …!!!
Case yang terjadi pada Hampton’s Park Apartment … bisa saza terjadi pada apartment-apartment lain di Indonesia … apalagi kedepan nya memang apartment ini merupakan pilihan generasi milenial … yang ingin dekat secara lokasi… gak tertarik pada landed house … fasilitas yang nyaman … so diperkirakan demand pada apartment akan semakin meningkat …!!! Naaagh,… tentu kenyamanan yang diharapkan … akan berubah menjadi mimpi buruk… ketika pengurus apartment… tidak berpikir ke arah sana… namun menjadikan apartment sebagai ‘ladang eksploitasi’ … untuk keuntungan pribadi …!!!
Dari pengamatan, patut diduga modusnya adalah (i) Menggunakan KTP bukan KTP hunian,… so intinya agar mudah ‘kabur’ … dan sebenernya menggunakan KTP diluar hunian ini sudah cacat hukum… namun pelaku cueeek aza … tentu ada unsur lain yang berperan… yaaagh tahu sama tempe laaagh …!!! (ii) Kalau diselidiki, pengurus cacat hukum ini … gak punya sertifikat atas namanya… jadi kalau ada apa-apa atau terjadi kerugian secara perdata… tidak bisa dieksekusi unit milik nya… so ini mitigasi resiko …!!! (iii) Berikutnya melakukan ‘window dressing’ … khususnya dengan cara write-off Piutang Penghuni… tanpa adanya persetujuan warga khususnya piutang Service Charge dan Sinking Fund … dan ketika terjadi keberhasilan menagih piutang… tetap dilakukan write-off dan dimasukkan pada beban non-operasional… dan yang lebih gendeeeng adalah ‘menyebar’ pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya… yang sudah audited … agar pengurus sebelumnya terlihat ‘ngawuuur’ … !!! (iv) Pengeluaran yang amburadul… dan tujuannya adalah membuat kerugian… terus membuat kerugian… agar ujung-ujungnya dapat menaikkan IPL … yang bisa membuat warga ‘kejet-kejeeet’ … mendapatkan bill tagihan …!!! (v) Pengurus cacat hukum akan berusaha bertahan sampai akhir masa kepengurusan… untuk maksimalisasi cuan… dan berikutnya diduga akan jadi ‘kutu loncat’ pada apartment lainnya yang tajiiir …!!!
Sebagaimana terlihat pada press release ke-12 yang dilakukan oleh pengurus cacat hukum… selalu digaung-gaungkan kepada warga bahwa pengurus adalah sah… jadi sebagai contra-attack terhadap fakta pengurus cacat hukum …!!! Pembaca bisa mengetahui … bagaimana KTP Bandung bukan KTP Hampton’s Park Apartment bisa menjadi pengurus… padahal syarat sah nya adalah KTP harus KTP Hampton Park Apartment… so ini framing untuk ‘membodohi’ warga Hampton Park Apartment …!!! Kemudian belum ada Berita Acara Resmi… mengapa sudah mengambil kesimpulan bahwa pengurus adalah sah …??? Bahkan di butir 3, jelas-jelas tidak sesuai dengan AD/ART dan Pergub 132 tahun 2018 bahwa syarat sah menjadi pengurus adalah KTP hunian harus KTP Hampton Park Apartment …!!! Lhaaa dengan mindsetnya sendiri… melakukan press release menganggap warga Hampton pada bodooo semua gitu …???
Tentu Kementerian PKP yang turun tangan dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, akan bertindak sesuai dengan kewenangan yang dipunyai untuk menyelesaikan permasalahan ini …!!! Sebagai warga negara tentu berharap persoalan ini dapat selesai dengan cepat,… dan ‘modus operasi’ pengurus cacat hukum ini … tidak terjadi pada apartment-apartment lain di Indonesia …!!! Last,… kadang suka bertanya, kok ada tetangga seperti ini… dan Indonesia sudah merdela 80 tahun,… apa layak warga yang mayoritas menjadi korban eksploitasi dari pengurus cacat hukum… tanyakan pada rumput yang bergoyang …??? Ciaooo 😀
Leave a Reply