









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… memang ketika di awal sudah gak benar… melanggar peraturan yang ada dalam hal ini Pergub No. 132 tahun 2018, dimana pengurus tidak mempunyai KTP Hampton Park alias pengurus cacat hukum (baca ulasannya disini red),… serangkaian permasalahan akan terjadi… apalagi pengurus cacat hukum tidak professional sebagaiman dipersyaratkan pada Pergub No. 132 tahun 2018 khususnya Pasal 45 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa Pengurus memenuhi syarat-syarat mempunyai pengetahuan dan keterampilan kerja yang baik, berwawasan luas dan memiliki integritas yang tinggi …!!!
Yuuk kita lihat… sebagaimana terlihat pada laporan keuangan yang telah diaudit… bahwa di tahun 2024 … terjadi peningkatan penerimaan sekitar Rp. 2.5 milyar dibandingkan di tahun 2022 (baca ulasannya disini red) …!!! So … kalau kita lihat di tahun 2023 … kerugian sebesar Rp. 1.3 milyar… disini bisa saza berdalih bahwa penerimaan khan cuma Rp. 25 milyar (walau pake kata cuma red.) … jadi mestinya kalau pendapatan Rp. 26.3 milyar gak akan rugi… yaaagh impas laaagh …!!! Lhaaa di tahun 2024 … penerimaan itu sekitar Rp. 27.5 milyar… yang berarti jauh diatas … so mestinya bisa untung alias profit …!!! Tapi faktanya.. .walau sudah diatas Rp. 26.3 milyar… boro-boro untung… malah buntung sekitar Rp. 255 juta … apa artinya ini …??? Pengelolaan finansial oleh pengurus cacat hukum … walau sudah ada buffer Rp. 1.5 milyar (dari pendapatan Rp. 27.5 milyar dikurangi Rp. 26.3 milyar total pengeluaran di tahun 2023 red) … tetap masih mengalami kerugian… alias potential gain tidak terjadi… malah ‘loss’ nya bisa dikatakan Rp. 1.5 milyar … !!!
Kalau kita dalami … terlihat sekali bahwa terjadi peningkatan beban kontrak perawatan yang merupakan komponen beban langsung … so ini tentu menyangkut soal pengadaan alias procurement… bagaimana pelaksanaannya… apakah ditunjuk langsung, pemilihan langsung atau lelang …??? Bagaimana menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) aka owner estimates… bagaimana proses negosiasi harganya … kok bisa bengkak sekitar Rp. 700 jutaan ….??? Ini belum lagi soal professional Fee … dimana di tahun 2024 lalu dikeluarkan pengeluaran sebesar Rp. 1.5 milyar… meningkat Rp. 500 juta dibandingkan tahun 2023 … kepada siapa dibayarkan professional fee ini …??? Ketika ditanya pun … kemana professional fee dibayar… untuk apa … pengurus cacat hukum tidak bisa menjawab …!!! Menariknya juga tidak ada catatan atau penjelasan dalam laporan keuangan ini… padahal ini sangat material… so ntaaagh apa yang terjadi… tanyakan pada rumput yang bergoyaaang …???
Setelah di tahun 2024 … pengurus cacat hukum membuat kerugian finansial… lhaa selama 3 (tiga) bulan pertama di tahun 2025… juga membuat total aktiva menyusut… dan yang lebih parah adalah… aspek likuiditas … dalam hal ini pos kas dan setara kas serta dana yang dibatasi penggunaannya …!!! Di bulan Januari 2025 … total kedua pos ini mencapai Rp. 10.39 milyar… namun di bulan Maret 2025 tercatat sekitar Rp. 9.13 milyar… atau menyusut Rp. 1.2 milyar dalam waktu hanya 2 bulan …. padahal piutang pengelolaan sudah membaik alias berkurang sekitar Rp. 1.1 milyar… so mestinya shifting alias meningkat ke dana dan setara kas …!!! So total bablas uang nya sekitar Rp. 2.3 miyar dalam waktu 2 bulan …. so apa gak bikin ‘sutresss bin mumeeet’ … para warga melihat pengurus cacat hukum mengelola keuangan Apartemen Hampton Park … yang ugal-ugalan …???
Akhirnya tentu warga Apartemen Hampton Park… ingin memperbaiki keadaan ini… dan meminta agar pengurus cacat hukum itu mundur… padahal sebagaimana analisis diatas sudah mengakibatkan kerugian finansial … terbukti dari laporan keuangan yang telah diaudit …!!! Kalau di perusahaan… ketika Direksi membuat kerugian langsung dapat dilakukan RUPS … lha ini jelas-jelas pengurusnya cacat hukum, jelas-jelas bikin kerugian… lha ingin nya mendapatkan ‘karpet merah’ …??? So disini warga begitu taat hukum… sehingga diserahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan …!!! Jujur baru kali ini… punya tetangga kok yang seperti ini… sudah bikin ‘kisruh’ … namun tetap merasa sah sebagai pengurus… walau jelas-jelas cacat hukum …!!! Last,… banyak pemutarbalikan fakta yang dilakukan pengurus cacat hukum… so berikutnya kita akan bahas … so stay tuned …!!! Ciaooo 😀
Sharing yg bagus, heran aja masih ada yg percaya dan menganggap bahwa ini semua hanya hasutan. Baca dan pahami laporan keuangan audited. Sanga jelas betapa buruknya pengelolaan keuangan HPA.
ini sih jelas maling dan modusnya bikin rugi kemudian IPL naik bikin rugi sampai berakhir jadi pengurus. Banyak yg model gini di pengelolaan apartemen apalagi di wilayah elite.
penggelapan dana spt ini pasti tidak sendirian, pasti byk pihak ikut menikmatinya. Lihat pendapatan hampton park gede bgt, mau pengurus hanya kerja bakti ?????