









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… jiaaan memang runyam, ketika ada seorang warga negara yang tidak taat hukum… dalam hal ini warga penghuni Hampton’s Park Apartment yang merasa sebagai Pengurus yang sah padahal jelas-jelas melanggar Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik …!!! Sebagaimana terlihat pada Press Release Ke-10 (kita akan bahas satu-persatu tentang Press Release yang dikeluarkan red.) … pada butir 1, dinyatakan bahwa susunan Pengurus yang sah adalah periode 2023 – 2026 atau akan berakhir pada tanggal 22 Juli 2026 …!!!
Yang menarik adalah Press Release ini dikirim pula sebagai tembusan kepada Polsek Cilandak Jakarta Selatan, Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukinan DKI Jakarta, dan Suku Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan …!!! Padahal nyata-nyata bahwa Ketua Pengurus melanggar Pergub No. 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik pasal 45 ayat 1 huruf c), sebagaimana terlihat di bawah ini …!!!
So jelas sekali… bahwa pengurus yang memiliki KTP Bandung Jawa Barat, dan juga ada anggota pengurus yang memiliki KTP Makassar, Sulawesi Selatan… melanggar Pergub No. 132 tahun 2018 tersebut … sebagaimana telah dibahas pada artikel pertama (baca ulasannya disini red.) …!!! Ini seperti zaman Raja Perancis Louis XVI dengan pameo nya “L’état, c’est moi” yang berarti “negara adalah saya” … padahal pemilihan pengurus tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan syarat pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS …!!! Repot kalau oknum warga yang merasa sebagai Pengurus tidak taat hukum … melawan Pemda DKI yang mengeluarkan Pergub No. 132 tahun 2018 …!!!
Terlebih pada Press Release ke-10 tersebut,.. khususnya butir 5 kembali claim bahwa Pengurus adalah sah,… bahwa undangan Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah yang tidak dikeluarkan oleh Pengurus yang sah, akan cacat dimata hukum …!!! Lha… jelas-jelas Pengurus cacat hukum … mengingat tidak memiliki KTP Hampton Park… kok bisa-bisa berpendapat ‘dirinya’ adalah Pengurus yang sah… dan menuding Pembentukan Panitia Musyawarah akan cacat hukum … terlebih diungkapkan alasannya ‘karena tidak akan diterima oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta’ …!!! Kok bisa-bisanya menyimpulkan bahwa Dinas akan menolak… iki Dinas miliknya opo … ??? Jiaaan… mau ketawa ngekeeek kelakukan salah satu pengurus yang cacat hukum …!!! So jelas… tidak menjalankan AD/ART Apartement Hampton Park …!!!
Warga melihat bahwa karena Pengurus cacat hukum… maka terjadi kekosongan pengurus… oleh sebab itu… akan dilakukan Pembentukan Panitia Musyawah untuk memilih Pengurus dan Pengawas yang baru …!!! So tidak ada masalah sebenarnya … karena warga patuh dan taat pada Peraturan yang ada… so salah nya dimana …??? Last,… berikutnya kita akan bahas tentang keuangan yang terus memburuk dari pengelolaan Apartement Hampton Park… yang membuat warga menjadi resah… so stay tuned …!!! Ciaaooo 😀
Leave a Reply