









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… kembali sebagai intro … bahwa Pengurus dalam hal ini D dan M … yang menggunakan KTP Bandung, Jawa Barat dan KTP Makassar, Sulawesi Selatan… adalah Pengurus yang cacat hukum mengingat KTP ybs bukan KTP Hampton Park Apartment, berlawanan dengan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2018 (baca ulasannya disini red.) …!!! Naaaagh […]