









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… dugaan kasus kartel yang terjadi pada Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110 – 125 CC di Indonesia.. dimana terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) :
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Nah yang dipegang adalah 3 (tiga) hal/bukti yaitu (i) Pertemuan di Lapangan Golf, (ii) Surat Elektronik (email) Tanggal 28 April 2014, dan (iii) Email 10 Januari 2015 … dan atas dasar hal tersebut kedua pabrikan dihukum yaitu terlapor I sebesar Rp. 25 milyar, sedangkan terlapor II sebesar Rp. 22.5 milyar …!!! Naaagh… obyek yang diduga terjadi kartel harga adalah skutik 110 – 125cc pada rentang tahun 2013 dan 2014 …!!! Itu laaagh yang terjadi … mari kita analisa sekilas …!!!
Kartel kalau dilihat by definition … Cartel is a group of separate business firms wich work together to increase profits by not competing with each other …!!! Kartel mirip dengan monopoli hanya bedanya jika monopoli pelakunya tunggal… maka kartel pelakunya lebih dari satu … that’s it …!!! Objective nya adalah maximize profit … kalau dalam grafik diatas profit maksimal berada di area C-A-E-P* ….!!!
Naaagh kalau misalnya ambil yang extreem terjadi ‘zero-profit’ sebagaimana grafik diatas dimana P* = AC* … yaaagh apa masih bisa disebut kartel misalnya …??? Lha wong nggak ada profit… atau keadaannya misalnya profit dalam hal wajar misalnya … 10% dari Average Cost … apa masih bisa dikatakan kartel …??? So… kuncinya adalah increase profit yang ‘tidak wajar’ aka ‘maksimal profit’ … so mau kerjasama seperti apa juga… kalau nggak menambah profit… yaaagh percuma deeegh …!!!
Bukti yang diajukan: penjualan Yamaha mengalami penurunan, pada 2013 sebanyak 2.491.704 unit dan di 2014 sebanyak 2.371.248 unit. Namun, keuntungan bersih sebelum pajak Yamaha di 2013 sebesar Rp 1.717 miliar dan di 2014 sebesar Rp 1.844 miliar atau justru meningkat 127 miliar.
Naaagh sebelumnya bergulir tentang keuntungan bersih sebelum pajak di tahun 2014 meningkat dari tahun 2013… sebesar Rp. 127 miliar … padahal penjualan mengalami penurunan … apa bisa disimpulkan terjadi maximizing profit… sebagai impact pertemuan main golf, email tanggal 28 April 2014, dan Email 10 Januari 2015 …??? Nggak bisa semudah itu menyimpulkan… harus ada analisa laporan keuangan yang sangat mendalam … mengapa demikian …???
Jangan lupa profit yang dihasilkan bukan hanya disumbangkan skutik 110cc – 125cc …. namun juga ada segment motor sportz dan motor bebek …!!! Apalagi untuk tahun 2014 sudah ada motor seperti Yamaha R25…. baik yang dijual di dalam negeri, maupun di ekspor … tentu nggak bisa ditampik ada keuntungan …!!! Belum lagi di bulan April juga ada peluncuran Yamaha R15… tentu kalau sudah segment medium… profitnya per unit nya akan beda dibandingkan skutik entry level misalnya …!!! Selain itu juga ada skutik yang meningkat penjualannya seperti Mio GT … thuuuz kalau quantity meningkat… wajar saza profit meningkat… ataupun ada skutik baru seperti Mio M3 yang brojol di tahun 2014… nggak ada komparasinya di tahun 2013 …!!!
So… in short… harus dilakukan analisa secara detail… masing-masing skutik yang diduga ada kartel harga… kemudian dibandingkan di tahun 2013 dan 2014 … dimana revenue akan dikurangi dengan berbagai expense … nggak hanya operasional cost, ada juga overhead, depreciation etc …!!! Disini memang juragan nggak ada data yang mendukung… jadi sulit melihat cost structure… !!! Termasuk dalam hal ini misalnya pengaruh dari inflasi… ataupun misalnya jika ada parts yang masih diimport ada fluktuasi nilai tukar atau sebut saza biaya hedging… belum lage impact dari accounting policy… misalnya saza biaya R & D yang besar… kudu dicapitalized… dan ini mempengaruhi expense setiap tahun …!!! 😀
Juragan nggak mau membahas tentang penafsiran secara hukum tentang Pasal 5 ayat (1), dimana kalau perjanjian dalam penetapan harga langsung melanggar … dan atas dasar 3 hal/bukti yang terjadi… langsung bisa disimpulkan melanggar pasal tersebut …!!! Yang mau juragan tekankan adalah obyektif dari kartel adalah maximizing profit dengan cara penetapan harga … jadi harus ada unsur maximizing profit …!!! Ini yang harus dibuktikan… dan memang menjadi tantangan bagi penegak hukum …!!!
Bukan apa-apa … coz untuk satu pabrikan aja… sudah menyangkut 12 rebu karyaran, 168 vendor, dan sekitar 2700-an dealers… apalagi menyangkut 2 pabrikan …??? Bisa dibayangkan implikasi nya seperti apa… belum persepsi market misalnya Foreign Direct Investment (FDI) bagi investor asing misalnya …!!! Kita tahu bahwa GDP salah satu komponennya adalah Investment… jika investment drop… growth GDP menurun… dan bangsa ini yang rugi …!!!
Namun bukan berarti… kalau ada pelanggaran dibiarkan… so lebih bagus publik tahu… apa sih yang terjadi …??? Jika pabrikan nggak terima yaaa bisa banding ke Pengadilan Negeri… sebagaimana terdapat pada Pasal 44 Ayat (2) yaitu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan …!!! Jika masih keberatan juga pada putusan Pengadilan Negeri… masih bisa juga banding sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) …!!! So… jalan masih panjang… dan terdapat pembelajaran yang bagus bagi bangsa ini … untuk melihat apakah benar terjadi Kartel yang didasarkan pada pertemuan main golf dan email …!!! Last,… bagaimana akhir keputusan kasus dugaan kartel sepeda motor… yaaagh kita tunggu aza …!!! Ciaooo 😀
Jadi tau lebih banyak
yang disorot kan tahun 2013-2014, berarti buat harga sekarang gak bakal ada perubahan berarti gus? (asumsi keputusan final)
Gan hukumanya apa berupa denda doank ?
publik wajib paham seluas luasnya..
Cerdas