









Well,… jika di wilayah politik… ada yang dikenal dengan trias politica atau pemisahan kekuasaan …!!! Menurut wikipedia,… trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak …!!! Kekuasaan saza diatur… dibagi ‘rata’ tidak terjadi pemusatan kekuasaan… Lha kalau pada suatu market bagaimana … apa diatur pelaku ekonomi dalam penguasaan market …??? 😀
Mirip juga… makanya selalu ada badan yang namanya anti-trust… !!! Di tanah air sendiri pun,… sudah ada yang namanya UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat …!!! Bahkan pada pasal 17 ayat (2) butir c secara eksplisit menyatakan hal-hal yang dilarang terkait dengan monopoli …!!!
So… monggo direnungken… apa sih yang melatarbelakangi munculnya UU tersebut … dan apa seeeh esensi dari pasal tersebut …??? Intinya cuma satu… agar terjadi persaingan sempurna… alias perfect competition …!!! Nggak bisa disangkal… bahwa perfect competiton pasti lebih bagus daripada bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya …!!!
Terlepas di market apa saza… menurut juragan perlunya peran aktif konsumen dalam menjaga hal ini …!!! Jadi konsumen yang memilih suatu product dari produsen minoritas… sebenernya sudah berperan aktif … ataupun memberitakan suatu produsen minoritas … juga sudah berperan aktif …!!! Last,.. karena ini sifatnya artikel ekonomi yang sifatnya umum … nggak perlu ada perdebatan… monggo saza direnungken … jangan sampai dikemudian hari… konsumen ‘beker-beker’ aka teriak-teriak complaint… yang begono laaagh yang begini laaagh… lha wong kadang-kadang konsumen secara nggak sadar… menjerat diri sendiri …!!! 😀