









Well,… mungkin sudah bukan rahasia lagi… bahwa jika ada berita / artikel yang merugikan pabrikan walaupun berdasarkan fakta… siap-siap deeegh wartawan nya di banneeed …!!! Ogh yaaa… wartawan disini sebagaimana definisi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik …!!! Juragan ROndO sempat berbincang-bincang dengan wartawan media cetak… yang mengalami banneeed dari suatu pabrikan …!!! Ia dan tempat nya bekerja sering kali tidak diundang dalam event yang diadakan oleh suatu pabrikan ….!!! 😀
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Siapa wartawannya, dari media apa… Juragan ROndO nggak bisa cerita… toogh ada hak tolak sebagaimana tercantum pada UU No. 40 tahun 1999, yaitu hak untuk menolak mengungkap nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan …!!! Penyebab ia mengalami banned adalah ketika ia mengungkapkan fakta dari komparasi yang dia lakukan… hasilnya merugikan pihak pabrikan… dan sejak itu …. pihak pabrikan pun membanned dirinya …!!! Ketika media lain diundang… dirinya terpaksa ‘ngaploooo’… nggak bisa meliput event yang diadakan oleh pabrikan …!!! Padahal cara-cara banned seperti ini bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 3…. !!!
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3)
Lhaaa gimana mau mempunyai hak mencari,.. lha wong nggak diundang… lha wong kalau mau masuk… nggak ada dalam daftar undangan… yooo diusiiir …!!! So… dari sudut ketentuan hukum yang berlaku… semestinya pabrikan nggak boleh mem-banned wartawan begitu saja… pabrikan mesti menghormati hukum di Indonesia… !!! Dari sudut pandang strategy komunikasi pun… cara mem-banned seperti ini merugikan pabrikan dalam jangka panjang …!!!
Yup,… karena dari sisi mindset wartawan pun… seperti males memberitakan tentang pabrikan yang membanned dirinya …!!! Belum lagi jika berita ini tersebar dari mulut ke mulut… akhirnya terjadi solidaritas… dan akhirnya pabrikan pun kehilangan channel komunikasi… !!! Bahkan bukan hanya kehilangan channel komunikasi… pabrikan secara tidak langsung menciptakan ‘enemy’ di channel komunikasi pabrikan itu sendiri… !!! Channel komunikasi ‘bumpet’ mengakibatkan suatu pabrikan kehilangan competitive advantage nya… !!!
Last,… monggo direnungken saja… bagaimana strategy komunikasi yang baik… mengingat definisi wartawan sekarang lebih luas… termasuk citizen jurnalism seperti blogger, pun sudah melakukan aktivitas kewartawanan …!!! 😀
Leave a Reply