









Well,… bagi yang hobby balap atau ingin terjun ke circuit.. mutlak diperlukan Kartu Izin Start (KIS) ….!!! Yaagh kartu ini mirip saja seperti SIM,.. jika kita ingin mengendarai kendaraan di jalan raya …!!! Sebagaimana SIM saza yang mempunyai jenis misalnya A, C etc… pada KIS juga mempunyai type / jenisnya ….!!! Misalnya untuk motor ada C1 yang diperuntukkan balap motor…. kemudian C2 untuk balapan motocross …!!! 😀
Berbeda dengan SIM yang berlaku selama 5 tahun,… untuk KIS hanya berlaku selama 1 tahun …!!! Untuk balap motor,… lisensi yang diberikan juga dijelaskan peruntukkannya untuk jenis motor apa …!!! Sebagai contoh, pada KIS diatas… KIS yang diberikan untuk type Superbikez …!!! Jadi ,… jika lisensinya hanya untuk motor bebek misalnya… yaagh nggak boleh turun ke circuit dalam race Superbikez…. !!! Cukup ketat kok peraturannya …. 😀
Untuk memperoleh KIS ini,…. peserta harus mengajukan ke IMI Daerah dengan memenuhi persyaratan antara lain : (i) Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku, (ii) Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, (iii) Surat Keterangan Dokter yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kondisi fisik yang baik. Ogh yaaa KIS ini ada yang sifatnya Regional (Daerah), Nasional dan International …!!! Jika Regional berarti hanya bisa race di regional tertentu, jika Nasional berarti bisa race dimanapun di Indonesia, dan International bisa race skala international …!!! KIS International diberikan, dengan berbagai persyaratan tambahan… seperti the best 10 dalam race skala Nasional …!!!
Last,… semoga informasi ini bermanfaat buat bro sekalian… 😀
Leave a Reply