









Well,… uwes jamaaan ket biyeeen … kalau ngeblog juragan paling males atau antipati dengan namanya kontrak …!!! Baru-baru ini sebut saja seorang Blogger menginfokan tentang draft kontrak/SPK … dimana terdapat ayat yang akan ‘memasung’ kebebasannya berpendapat seumur hidup … padahal kebebasan berpendapat itu dijamin oleh UUD 45 …!!! Monggo waeee melihat box dibawah … dimana terdapat 2 (dua) ayat yang mengekang kebebasan berpendapat bahkan setelah kontrak berakhir …!!! Padahal imbalan yang diterima nggak ‘seberapa’ namun hal-hal kritik, keluhan misalnya surat pembaca… sudah harus dibuang jauh-jauh …!!!
Selama masa periode kontrak maupun setelah berakhir, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memberikan testimonial di jejaring sosial atau media manapun yang akan memberikan reputasi buruk kepada Pihak Pertama
Adapun di masa mendatang, apabila Pihak Kedua mengalami kesulitan atau ketidaknyamanan, dianjurkan untuk terlebih dahulu menghubungi Pihak Pertama sebelum dan/atau tidak menyuarakan opini negatif di jejaring sosial
Jika masih dalam periode kontrak mungkin masih bisa dimaklumi,… lha kalau setelah… yooo amit-amit …!!! Juragan berusaha diskusi dengan kawan juragan yang berprofesi sebagai Lawyer… dan memang bertentangan dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen… terutama Pasal 4 ayat (d), yaitu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan …!!! Lha kalau sudah sepakat antara kedua belah pihak … ya sudah beritanya yaaa jadi yang baik-baik saza … tidak akan kritis … terasa hambar … konsumen pun tidak akan mendapatkan info yang obyektif …!!! Last,… terserah si Blogger mau teken kontrak atau tidak… Alhamdulillah juragan sebagai Blogger nggak terikat kontrak apapun …!!! 😀
Leave a Reply