









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… menarik dibahas ketika warga sipil bertindak sebagai penegak hukum… melarang pelanggar lalu lintas yang melawan arah dan ‘mengusir’ nya untuk mematuhi rambu lalu lintas …!!! So harus dilihat pertama adalah locus delicti (tempat kejadian perkaranya)… so disini khan di Indonesia… !!! Kembali Indonesia itu adalah Negara Indonesia itu adalah negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) … jadi gak bisa menurut gueee gitu lhooo …!!!
Naaagh ketika terjadi pelanggaran hukum, maka terdapat 5 (lima) aparat penegak hukum yaitu : (i) Kepolisian, (ii) Jaksa, (iii) Hakim, (iv) Lembaga Pemasyarakatan, dan (v) Advokat …!!! Khusus tentang penindakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana Pasal 259 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan … jelas hanya Penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UU No.22 tahun 2009 …!!!
So… gak bisa warga sipil memerintahkan pelanggar lalu lintas untuk menuruti apa kemauannya …!!! Lhooo kalau boleh begitu… khan sama saza warga sipil bertindak sebagai aparat kepolisian … waaagh ini bisa berabeee… seolah-olah aparat kepolisian tapi gadungan …!!! Sekalian saza… bisa menilang pelanggar lalu lintas tersebut sebesar Rp. 500 ribu … waaaagh bakalan jadi kacau setiap orang bisa bertindak sebagai penegak hukum / penyidik …!!! Lhaaa terus gimana dong… jika ingin mengedukasi masyarakat agar tidak melawan arah …???
Yaaagh warga sipil bisa membawa spanduk dipinggir jalan… monggo deeegh koar-koar kasih pencerahan… tapi kalau ada pengendara yang melanggar yaaagh jangan ditindak… kecuali yang melakukan penindakan itu adalah aparat kepolisian …!!! Kalau sekedar menyalurkan pendapat yaaa gak dilarang … lha wong bebas kok menurut UUD 1945 …!!! Jadi tentu ada batasannya… wajar ketika massa banyak yang menanyakan ‘Lu polisi ..??’ … dan akhirnya terjadi amuk massa … dan hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi …!!! Last,… kembali niat yang baik harus dieksekusi dengan baik pula dalam artian taat hukum … betoeeel …??? Ciaooo 😀
Sepertinya niatnya gak murni utk penegakan aturan demi keselamatan.
jika diperhatikan ini sengaja dibikin sebagai konten di medsos yg ujung2 nya mencari cuan.
jika ada yg nurut langsung putar balik pasti gak masuk ke dlm konten, sengaja dicari pengendara2 yg “ngelawan” kelompok tersebut.
Caranya, pertama disuruh maju yg badannya kecil kurus utk menghadang, setelah ada bibit2 konflik muncullah teman2 nya yg berbadan besar2 langsung ngegas mengintimidasi dan melecehkan pengendara lawan arah tadi.
maaf2 aja ya, polisi pun gak gitu2 amat jika ada yg ngelanggar, tinggal ditilang, ibu2 ngelawan aja polisi masih bicara dengan sabar.
ini dari awal udah niat menjebak dg memancing emosi.