









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… menarik dicermati lagi viralnya Youtuber yang ‘campaign’ tentang kepatuhan lalu lintas dalam hal ini untuk tidak melawan arus… dengan pengendara yang ingin melawan arus dengan alasan hanya beberapa meter… gak mau ruwet muter jauh …!!! Naaagh ujung-ujungnya terjadi bentrok… karena pengendara merasa … warga sipil melebihi kewenangan dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas …!!! Naagh untuk yang ini kita bahas terpsah … okeeey 😀
Yang ingin dibahas adalah… supaya gak terjadi keributan… maka bagaimana caranya melawan arah… namun amaan… mau dilihat dari sudut pandang apapun …. gak bisa ditindak …!!! So… monggo dilihat UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4 khususnya butir a dan b :
Disini harus dicermati definisi Kendaraan Bermotor (selalu menggunakan huruf kapital), So lihat bagian definisi terdapat : Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. So disini lihat bahwa kata kuncinya digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Naagh bagaimana kalau motor itu dimatikan… terus dituntun oleh manusia… apakah masuk sebagai Kendaraan Bermotor …???
Yaaagh tidak donk… lha wong manusia jadi tenaganya… so ini masuk kategori Kendaraan Tidak Bermotor… dimana definisinya adalah … Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. Jadi apa implikasinya …??? Ketika motor dimatikan dan dituntun… langsung berubah dari Kendaraan Bermotor menjadi Kendaraan Tidak Bermotor … otomatis tidak bisa melanggar pasal 106 diatas …!!!
So… mau rambu apa aza… mau dihadang oleh Youtuber atau siapa laaagh… ketika motor dimatikan dan dituntun… sudah otomatis akan berubah menjadi Kendaraan Tidak Bermotor… !!! Kalau masih dipaksa juga untuk puter balik… padahal sudah beralih menjadi Kendaraan Tidak Bermotor… yaaagh itu sih main hakim sendiri… sok penguasa… !!! Last,… monggo kalau ada yang mau berkomentar khususnya para ahli hukum… biar mendapatkan pencerahan … setuju …??? Ciaaaooo 😀
Jika dalam rangka mengakali hukum, maka jadi benar…dengan didorong, maka tidak dapat dikenakan pasal…pertanyaannya adalah apakah kita mau jadi orang yg mampu mengakali hukum atau mau menjadi warga yg sadar hukum dan memiliki kesadaran untuk mejadj tertib?
pilihan yang diajukan gak sesuai konteks permasalahan…
Permasalahannya adalah pengendara melawan arus [ini jelas salah], namun response nya adalah warga sipil yang menindak, dalam hal ini bukan penegak hukum [ini jelas salah]. So jadi tidak ada yang benar, kecuali misalnya pengendara melawan arus [ini jelas salah], namun response nya adalah ditilang oleh polisi [ini response yang benar].
So… karena aksi nya salah, diresponse reaksi nya juga salah… akhirnya mengundang kerusuhan.
So daripada ada kerusuhan… jadi matikan saza motornya dan didorong… setidaknya tidak terjadi kerusuhan… dalam hal ini tidak ideal memang, namun mudharatnya berkurang.
So… paling ideal adalah sbb :
1. Pengendara tidak lawan arus, tertib, dan tidak ada warga sipil yang bertindak sebagai penegak hukum [ini pilihan ideal]
2. Pengendara melawan arus dengan mengendarai motor, ditindak oleh polisi [ini pilihan benar kedua]
3. Pengendara melawan arus dengan mematikan dan mendorong motor, warga sipil yang sok bertindak penegak hukum, mempersilahkan motor yang didorong lewat. [ini pilihan ke-3 tapi gak ada keributan]
4. Pengendara melawan arus dengan mengendarai motor, warga sipil memaksa jadi penegak hukum, dan terjadi keributan [ini pilihan terjelek karena keduanya kacau]
So… setidaknya pilihan ke-3 lebih baik dari pilihan ke-4…. so ini yang lebih mending… yaaagh kalau yang ideal jelas pilihan no. 1