









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… baru nyampeee dari Bandung beresin tentang Apartment… sudah ditanya tentang kasus aksi pria bersepeda hadang konvoi moge yang akan mengikuti Jogja Bike Rendezvous (JBR) …!!! Mari kita lihat video dibawah … kita coba menganalisa apa saza yang salah… apa saza yang benar… persoalan benar atau tidak monggo mawon diserahkan kepada pihak yang berwenang… namun dalam artikel ini kita coba analisa secara obyektif… agar pembaca bisa semakin kritis melihat sesuatu hal …!!!
Ogh yaaa… untuk pembahasan harus sepakat menggunakan acuan UU No. 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan … !!! Terlihat beberapa moge menggunakan lampu isyarat warna biru (detik 14, detik 27, detik 40 , detik 46 etc.) … naaagh kalau ini melanggar Pasal 59 ayat 5 huruf a, dimana lampu isyarat warna biru hanya untuk kendaraan Kepolisian …!!! Kalau sipil yooo dilarang thooo… jelas ceto welo-welo thooo … monggo yang ingin beropini …!!!
5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kemudian pada menit 1:03,… ada rombongan moge yang dikawal oleh dua voorijder… rombongan moge lewat… polisi lalu lintas memerintahkan untuk lewat … namun sang pria bersepeda menghadang pada menit 2:24 …!!! Mari kita lihat Pasal 134 dan Pasal 135 … tentang hal ini …!!! Pada pasal 134 huruf g ini … sudah jelas Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tata cara nya diatur pada Pasal 135 dari ayat 1 – ayat 3 … jadi tatacaranya adalah harus dikawal… dan ini terlihat pada menit 1:03 yang dikawal oleh 2 voorijder …!!! Kemudian petugas kepolisan yang berada dipersimpangan mempersilahkan peserta moge yang dikawal untuk jalan duluan … terlihat pak polisi ‘ngawe-ngawe’ untuk mempersilahkan jalan …!!! Aksi pria yang menghadang… yang bilang lampu merah… sudah menyalahi Pasal 135 ayat (3) … yang menyatakan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan yang mendapat hak utama …!!!
Tata Cara Pengaturan Kelancaran Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Leave a Reply