









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… sebagaimana artikel sebelumnya… ternyata Blogger tersebut berusaha meminta agar 2 (dua) ayat tersebut bisa dihapus … coz seperti tidak ‘fair’ …!!! Maka dilayangkan laaagh email untuk menghapus ayat-ayat tersebut …!!! Iki ayat dudu… ayat-ayat cinta lhoooo … seperti tema sebuah film… namun ayat-ayat ‘pemasungan’ kebebasan berpendapat anak bangsa …!!! Namun hasil response tetap saja… tidak dapat dihapuskan… karena sudah menjadi ketetapan Bagian Legal … so pilihannya jadi ‘take it’ or ‘leave it’ … ya thooo …??? Ojo milih or lhooo yoooo …!!!
Untuk merespon tanggapan mengenai Pasal … ayat … dan … , mohon maaf kami tidak dapat menghapuskan ayat-ayat tersebut dikarenakan ini sudah ketetapan dari bagian legal kami.
So disini memang terjadi adu ‘bargaining position’ … Pihak Pertama yang punya duit … dengan kekuatan ‘duit’ nya… berusaha memasukkan 2 (dua) ayat tersebut …!!! So … sudah merupakan sebuah ‘paket’ kontrak … so tergantung response dari Blogger sebagai Pihak Kedua … mau meresponse seperti apa …??? Jika Blogger keberatan dan tidak mau menandatangani kontrak … ya no deal … implikasi nya Blogger kehilangan potensi income dalam bentuk duit … namun meraih kebebasan berpendapat …!!! Jika Blogger menerima ayat tersebut (ntah terpaksa atau suka cita red.) … dan menandatangi kontrak … yaaa deal… dan implikasinya Blogger menerima income dalam bentuk duit… dan sudah setuju klausula kontrak termasuk 2 (dua) ayat tersebut …!!! Last,… akhirnya dikembalikan lagi kepada masing-masing ya thooo …??? Mbuuugh kalau panjenengan sebagai Blogger aka Pihak Kedua… opsi mana yang mau dipilih… teken kontrak atau tidak … ??? Kemukakan alasannya … 😀
Leave a Reply