









Well,… memang konsumsi warga DKI cukup tinggi terkait dengan kendaraan bermotor … jika sebelumnya pada Perda No.8 tahun 2010,… untuk Pajak Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1.5%, kendaraan kedua sebesar 2%, ketiga sebesar 2.5%, kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 4% …!!! Naaah … akan diajukan revisi Perda tersebut … sehingga dari 1.5% akan menjadi 2% untuk kendaraan pertama, kemudian dari 2% menjadi 4% untuk kendaraan kedua, selanjtunya dari 2.5% menjadi 6% untuk kendaraan ketiga, dan terakhir dari 4% menjadi 10% untuk kendaraan keempat dan seterusnya …!!!
Tentu saza hal ini akan meningkatkan beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor …!!! Tujuan kenaikan ini memang bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, dan juga bisa mengurangi kemacetan …!!! Terkait dengan mengurangi kemacetan akan sulit … mengingat banyak warga diluar DKI yang beraktivitas di DKI … sehingga tetap saza ada kemacetan …!!! Lhaa jadi target nya hanya meningkatkan pendapatan daerah … kalau mengurai kemacetan akan jauh sepertinya …!!!
Jika ingin mengurai kemacetan yaagh kudu ada mass rapid transportation dulu … coz kalau dengan pajak progresif tentu banyak ‘akal’ untuk mensiasati nya …!!! Dulu banyak yang menyalurkan ‘ojek KTP’ atau menggunakan saudara etc … sehingga akhirnya tidak efektif membendung kepemilikan motor dengan pajak progresif …!!! Yang dikhawatirkan adalah munculnya motor-motor bodong… yang tentu saza didorong oleh ‘ketakutan’ akan pajak progresif ini …!!! Thuz kebijakan bisa menjadi kontraproduktif … so mungkin perlu dipertimbangkan baik-baik …!!! Last,… apakah akan memukul industri otomotif … dengan terjadinya decreasing aggregate demand … yaaagh kita lihat saza nanti …!!!! Ciaaaooo 😀
Leave a Reply