









Well,… sebagaimana artikel juragan sebelumnya… memang perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu … tentang hal yang dikeluhkan mengenai performance yang turun …!!! Naaagh gampangane… semua nya ada bukti… mirip model pilpres pake form C1 yang discan… so disini proses penelitian kudu transparan… terdokumentasi dengan lengkap… dan every body bisa melihat …!!! Naaagh atas dasar penelitian tersebut… lebih baik dari pihak konsumen dan pabrikan … memberikan penjelasan tentang apa sih yang terjadi sesungguhnya …!!!
Konsumen sendiri punya hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang … sebagaimana terdapat pada pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen …!!! Demikian pula pabrikan sebagai pelaku usaha … berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang … sebagaimana pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tersebut …!!! Jadi disini antara konsumen dan pabrikan … punya hak dan kewajiban yang patut dihormati oleh setiap warga negara Indonesia… coz sudah diatur dalam Undang-Undang …!!!
Last,… klarifikasi ini diperlukan … agar tidak terjadi simpang siur… yang dapat ‘ditungangi’ oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab …!!! Seandainya benar… misalkan benar (namun perlu penelitian red.) … persoalan diperkiran … akan berada disekitar setting ECU aza … apa laaagh susahnya memencet-mencet settingan …!!! Misalnya lageee… bagi konsumen yang ingin merubah… aka memencet-mencet monggo ke bengkel… yang tidak ingin merubah-mencet ya monggo … coz bagi konsumen ada yang freak soal power ada juga yang tidak …!!! So… every body happy… dan tidak terjadi persoalan …!!! Yaaagh ini sekedar pendapat,… jika berbeda ya boleh-boleh saza thoo …???
Leave a Reply