









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Para pembaca sekalian yang dimuliakan oleh Allah SWT,… ketika seorang ayah bertindak sebagai wali nikah anak perempuan nya… dan menikahkan nya kepada seorang pria… melalui ucapan ijab kabul… maka pada detik itu pula laaagh seorang wanita itu telah menjadi isteri dari suami tersebut …!!! Otomatis… isteri tersebut harus mematuhi suaminya dibandingkan dengan kedua orang tuanya … sebagaimana hadist berikut :
Dari Aisyah r.a, : Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang siapa yang lebih berhak dipatuhi oleh perempuan. Rasulullah SAW bersabda :” Suaminya”. Kemudian, aku bertanya lagi tentang siapa yang lebih berhak dipatuhi dan ditaati laki-laki, Rasulullah SAW menjawab, “Ibunya”. (HR Al_bazzar dan Al-Hakim)
Isteri harus mengetahui dan yakin bahwa suami memiliki hak yang lebih besar yang harus dipatuhinya secara khusus ketimbang kedua orang tuanya. Bahkan Fatimah a.s ketika menerima kemarahan Ali a.s, Fatimah pernah mengadukan kemarahan suaminya itu kepada Rasulullah SAW. Mendengar pengaduan Fatimah tentang kemarahan Ali, Rasulullah SAW bersabda : “Wahai Putriku, perhatikan, dengarkan, dan renungkan. Seorang istri harus bisa memberikan kesenangan kepada suaminya’. Ali pun terdiam… dan berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan lagi sesuatu yang tidak disukainya.” Dan Fatimah pun berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan sesuatu yang tidak disukainya untuk selamanya”.
Akhirnya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada suaminya,… istri pun akan mendapat pelayanan terbaik dari suaminya … sebagaimana kisah Fatimah dan Ali …!!! Dan terakhir… istri harus terus menjaga hak suami akan pelayanan terbaik kepada suaminya sampai ia meninggal dunia …!!!
So,… demikian satu / dua ayat yang bisa Juragan sampaikan… dalam artikel yang singkat ini … semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian …!!! Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!!
Leave a Reply