









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Para pembaca sekalian yang dimuliakan oleh Allah SWT,… mungkin pembaca sekalian sudah mengetahui bahwa emas dan perak diharamkan bagi kaum laki-laki dan dihalalkan bagi kaum perempuan …!!! Hal ini sudah terdapat pada hadist sbb :
Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda : “Emas dan perak itu dihalalkan bagi kaum perempuan dari umatku; dan diharamkan bagi kaum laki-laki (HR. Ahmad).
Namun demikian dalam beberapa hal diperbolehkan menggunakan emas… antara lain :
Diperbolehkan bagi seseorang untuk membuat gigi ataupun hidung dari emas apabila hal itu diperlukan …!!! Sebagaimana hadist berikut :
Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Artafajah bin As’ad, ia berkata : “Sesungguhnya hidungku kena musibah pada waktu persitiwa Kulab, lalu aku membuat hidung dari perak. Akan tetapi hidung dari perak menimbulkan bau busuk padaku. Maka Nabi saw memerintahkan kepadaku agar aku membuat hidung dari emas”.
Demikian juga dengan gigi… walau sekarang penggunaan gigi emas sudah tidak lazim lagiii… !!! Namun jaman dulu… masih digunakan dalam hal menambal gigi dengan emas… !!!
An-Nasai meriwayatkan : Mu’awiyah berkata, sedang di sekitarnya terdapat orang-orang muhajirin dan ANshar: “Tahukah kamu bahwa Rasulullah SAW melarang memakai sutera ?” Mereka menjawab “Ya” Muawiyah berakta : “Dan beliau juga melarang memakai emas, kecuali sepotong kecil ? (maksud disini potongan untuk menambal gigi red.) Mereka menjawab “Ya”
Last,… demikian satu / dua ayat yang bisa Juragan ROndO sampaikan… dalam artikel yang singkat ini … semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian …!!! Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!!
Leave a Reply