









Well,… Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai oleh Arthur Hangewa memutuskan vonis bebas murni… kepada terdakwa pencemaran nama baik, Prita Mulyasari … !!! Menurut gue… keputusan ini sangat adil,… dan menjadi tonggak terhadap kasus-kasus serupa.. terutama yang didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE …!!!
“Dengan ini memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dakwaan 1 dan 2, dan membebaskan serta memulihkan hak terdakwa sesuai harkat dan martabatnya”, kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya gue pernah memprediksi… bahwa Insya Allah… Ibu Prita Mulyasari… bakalan bebas murni … (monggo dibaca artikel ini red.) …!!! So.. alhamdulillah… vonisnya bebaaas …!!! Dari sini jelas… jika keputusan perkara pidana divonis bebas murni… maka mestinya perkara perdatanya pun… Prita Mulyasari pun bebaaas …!!! Vonis ini bakalan menjadi ‘patokan’ atau referensi kasus-kasus sejenis … seperti kasus Luna Maya vs Infotainment… !!! So… mestinya yang mau gugat dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE kudu hati-hati… !!!
Last,… selamat buat Ibu Prita… selamat buat Majelis Hakim… dan selamat buat keadilan di Indonesia … !!! 😀
Leave a Reply