









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Lanjut lagi…. bagaimana jika kita punya harta… dan belum bayar zakat… dan belum 1 tahun… namun kita pinjamkan… dengan kata lain kita mempunyai piutang… !!! Bagaimana zakat piutang ini… ??? 😀
Piutang sendiri ada 2 macam,… (1) Piutang itu terhadap orang yang mengakui berutang dan akan membayarnya…. !!! Mengenai hal ini ada beberapa pendapat :
(2) Piutang kepada orang miskin atau orang yang melalaikan pembayarannya. Terdapat 2 pendapat terkait hal ini :
Berikutnya… jika ada waktu… kita akan melanjutkan pembahasan mengenai zakat lainnya. Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!! 😀
Leave a Reply