









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Mari kita lanjutkan lagi pembahasan mengenai zakat… !!! Islam mewajibkan zakat emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan harta karun.
Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga mencapai 20 dinar (85 gram emas murni). Disamping itu telah mencapai 1 tahun, maka wajib dikeluarkan 1/40 yakni 0.5 dinar. Setiap lebih dari 20 dinar, dikeluarkan 1/40 atau 2.5% …!!! 😀
Dari Ali ra, Rasulullah SAW bersabda : Tak ada kewajibanmu – yaitu mengenai emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Jika milikmu sudah mencapai 20 dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun. (HR Ahmad dan Abu Daud)
Kalau belum setahun bagaimana… ??? Ya belum wajib dikenakan zakat… !!! Jika sudah dibayar zakat… tarohlaagh 0.5 dinar… terus ditahun depan jika jumlahnya ndak bertambah… apa wajib dikenakan lagi… ??? Yaa tidak.. lha wong sudah bayar zakat kok… !!! Jadi yang perlu diingat bahwa pengenaan zakat emas ini adalah kelipatan 20 dinar… dan telah mencapai 1 tahun… !!!
Patut diingat bahwa yang dimaksud dengan harta emas disini adalah equity… !!! Artinya jika kita memiliki harta 25 dinar sudah setahun,… namun ada utang yang harus dibayar sebesar 10 dinar… berarti setelah 1 tahun… setelah dikurangi utang, maka harta (equity) kita sebesar 15 dinar… jadi tidak dikenakan zakat emas … !!!
Berikutnya setelah membahas mengenai zakat emas,… akan dibahas mengenai zakat perak… !!! Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!! 😀
Leave a Reply