









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Rameee lagi dibahas mengenai nikah siri… !!! Apakah seh definisi / pengertian nikah siri itu… ??? Sah nggak… nikah siri itu dipandang dari sudut agama… ??? Nikah Siri… (menurut keadaan saat ini red.), adalah pernikahan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, namun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum membahasnya,… ada baiknya diketahui dulu… gimana kah pernikahan menurut hukum Islam… sekali lagi lho hukum Islam… ??? 😀
Jika dilihat rukun nikah… maka (i) Kudu ada zauj (calon suami), (ii) Kudu ada zaujah (calon istri), (iii) Kudu ada wali yaitu orang yang akan mengawinkan perempuan, (iv) Kudu ada saksi, (v) Adanya ijab-qabul… antara wali dengan calon suami, (vi) Mas kawin atau mahar … !!!
Mari kita ulas satu-persatu … pertama tentang calon suami … !!! Hendaknya calon suami itu dipilih laki-laki yang berakhlak mulia, dan baik keturunannya, agar nanti bisa menggaulinya dengan baik, dan apabila mau mentalaknya, ia akan mentalaknya dengan baik pula.
Nabi SAW bersabda : Barang siapa menikahkan saudara perempuannya dengan laki-laki fasik, berarti memutuskan tali keluarganya. (HR. Ibnu Hibban)
Kedua tentang calon istri atau wanita yang sah dinikahi. Pertama adalah suci dari nikah, apabila ia sedang bersuami haram dikawini… !!!
Wal muhshanaatu minan-nisaai il-laamaa malakat aimanukum kitaaballaahi alaikum.
Dan diharamkan atasmu perempuan-perempuan yang sedang bersuami, kecuali perempuan-perempuan yang dimiliki tangan kananmu (budak, yaitu perempuan yang dirampas di medan perang), yang demikian itu telah dituliskan Allah atasmu. (Qs. An-Nisa 24)
Kemudian yang kedua, jangan yang sedang dalam masa iddah dalam artian yang baru diceraikan oleh suaminya, biar cerai hidup ataupun cerai mati. Ketiga, nyata / jelas dalam artian ditentukan oleh walinya, anak perempuan yang mana yang akan dikawinkan. Keempat, jangan mengawinkan perempuan yang jadi muhram dengan sebab keturunan, sepersusuan atau sebab perkawinan. Kelima adalah perempuan tersebut haruslah beragama islam atau keturunan ahli kitab.
Selanjutnya adalah apa persyaratan menjadi wali… ??? Syarat orang yang akan menjadi wali adalah (i) Orang Islam, (ii) Baligh, (iii) Berakal, (iv) Merdeka, (v) Adil, (vi) Laki-Laki.
Laa yat-takhidzil mu’minuunal kaafiriina auliyaa-a min duunil mu’miniin.
Tidak boleh orang mukmin mengangkat orang-orang kafir jadi walinya, kecuali orang mukmin pula. (Qs. Ali-Imran 28).
Kemudian kita bahas sedikit mengenai saksi… !!! Syarat menjadi saksi adalah berakal sehat, dewasa dan mendengarkan ucapan kedua belah pihak yang beraqad dan memahami ucapan tersebut sebagai ijab qabul perkawinan. Mazhab Syafii dan Hambali mensyaratkan saksi haruslah 2 orang laki-laki. Namun Mazhab Hanafi tidak mengaharuskan, mereka berpendapat kesaksian 2 orang laki-laki atau seorang laki-laki dan 2 perempuan sudah sah, sebagaiman firman Allah SWT :
Dan adakanlah dua orang saksi dari laki-laki kalanganmu sendiri. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka cukup seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu sukai untuk menjadi saksi (Qs. Al-Baqarah 282)
Ijab qabul dianggap sah bilamana untuk berlakunya tidak lagi bergantung kepada persetujuan orang lain, yaitu apabila (i) Masing-masing yang melakukan ijab qabul telah dewasa (berakal sehat, baligh dan merdeka), (ii) masing-masing pihak yang melakukan ijab qabul harus punya wewenang yang dapat digunakannya untuk melakukan ijab qabul secara langsung.
Mas kawin / mahar atau shadaq itu adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada sang isteri sebagai tukaran atau jaminan bagi sesuatu yang akan diterimanya dari isterinya itu. Mas kawin itu adalah hak isteri. Banyak sedikitnya mas kawin tergantung kepada kehendak atau kemauan sang isteri.
Dan berikanlah kepada perempuan itu mas kawin mereka sebagai pemberian, maka apabila berbaik hati kepadamu tenang sesuatu yang kamu berikan itu, maka makanlah olehmu harta itu secara senang hati pula (Qs. An-nisa 4)
Naagh setelah diketahui… apa aza syarat sah nya pernikahan… khan jelas.. ndak ada kewajiban… sekali lagi… kewajiban untuk kudu terdaftar di KUA… !!! Kalau mau mendaftar yaa monggo… tapi bukan merupakan kewajiban… !!! Lha kalau wajib… orang jaman dulu.. kawin.. mbah-mbah ku piyeee… ???
Ada pertanyaan.. lha nanti ceweknya… ndak mendapat perlindungan hukum.. atau enak cowoknya donk… ??? Oaaalaaagh… lha wong anak itu titipan Allah SWT… sewaktu di ijab-qabul khan.. maka berpindah kepada suaminya… !!! Disitu ada hak dan kewajiban seorang suami… demikian pula ada hak dan kewajiban seorang isteri… !!! Jika ada waktu kita bahas … agak detail mengenai hal ini… !!!
Sama juga kalau kita mau ngutang dengan temen… tarohlagh Rp. 10 rebu perak… temen memberikan utangan… kita menerima duit dan berutang… yaagh ada kewajiban untuk melunasinya… !!! Mau ada kertas kek… nggak ada kertas kek… tetep aza utang kudu dibayar… !!! Lha khan nggak ada buktinya… Lha Allah SWT… ndak sareee mas.. (tidak tidur red.)… !!! Yaagh ini hanya perumpamaan… !!!
Kemudian ada yang bertanya… khan kudu ada walimahan… ??? Naagh ini… hal itu memang dianjurkan… namun bukan suatu kewajiban… !!! Kalau pake 2 orang saksi laki-laki apa cukup… yaagh cukuplaagh … sah nikahnya… !!! Naagh kalau mau juga… pake walimahan… sekalian dianjurkan pake bunyi-bunyian rebana… jangan pake orgen… atau biola etc… !!!
Dari Aisyah ra, Nabi SAW bersabda : Beritahukanlah perkawinan dan jadikanlah perkawinan di masjid dan tabuhlah rebana dalam perkawinan itu. (Riwayat Ahmad dan Tirmizi)
Jadi ndak setengah-setengah… seringkali… di masyarakat kita… yang sunnah dijadikan wajib… yang wajib nggak dijalankan… lhaaa kepribeeen… ??? Lagian juga… pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2,
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
So… monggo aza… direnungkan.. nikah siri yang tidak dicatat ke KUA… menurut Antum piyeee… ??? Dan jika ada yang melakukan… nikah siri… dan ndak punya buku nikah… apa perlu diarak dan dihadd oleh saaak kampung… padahal ia menjalankan fikih dan Negara menjamin sebagaimana pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tersebut… ???
Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!! 😀
Leave a Reply