









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Banyak pertanyaan dan atau permintaan tentang apa aza binatang yang halal untuk dimakan …!!! Naagh pada artikel berikut ini, gue mencoba mengulas mengenai hal tersebut. Allah SWT telah berfirman pada Qs. Al Maidah 1
Yaa ayyuhal-ladzina aamanuu aufubil uquud uhil lat lakum bahiimatul an’aami il-laa maa yutlaa alaikum ghaira muhil-lish shaidi wa antum hurum innal-laaha yahkumu maa yuriid.
Hai orang-orang yang beriman. tepatilah semua janjimu. Dihalalkan bagimu binatang-binatang ternak, kecuali yang telah (dibacakan) dinyatakan (haramnya) kepadamu. Hal itu tidak berarti menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan ibadah haji. Sesungguhnya Allah memerintahkan menurut apa yang dikehendaki-Nya (Qs. Al Maidah : 1)
Dari uraian diatas yang termasuk halal adalah binatang ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, biri-biri dan lain-lain binatang semacam itu. Yang dimaksud binatang ternak adalah binatang ternak yang kuku kakinya berbelah dua.
Berikutnya adalah kuda, juga halal dimakan menurut mazhab Syafii. Sebagaimana Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim :
Dari Asma’ r.a berkata ia : “pernah kami menyembelih seekor kuda di masa Nabi SAW, lalu kami makan dagingnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kemudian binatang dhab (tenggiling), sebagaimana Hadist berikut :
Dari Khalid bin Walid ra sedungguhnya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang binatang tenggiling direbus, katanya : “Apakah binatang itu haram, ya Rasulullah ?” Rasulullah SAW menjawab : “Tidak, tetapi binatang itu tidak ada di negeriku, maka oleh sebab itu tidak ada nafsuku hendak memakannya.” Berkata Khalid : “Maka kutariklah dia, lantas aku makan, sedang Rasulullah SAW melihat”.
Binatang himar liar (seperti kuda yang tinggal di hutan-hutan) atau keledai, bukan himar yang jinak.
Dari Abu Qatadah ra dalam perkara himar liar, berkata ia : “maka telah dimakan oleh Rasulullah SAW.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya ayam, dikatakan bahwa ayam tidak masuk jenis binatang akan tetepi jenis burung.
Dari Abu Musa ra berkata ia: Pernah aku melihat Rasulullah SAW makan daging ayam.” (Riwayat Bukhari dan Tirmizi)
Binatang lain adalah belalang, belalang ini termasuk serangga karena kakinya banyak.
Dari Ibnu Abu Aufa ra berkata ia : “Pernah kami berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh atau enam kali, dan kami pernah makan belalang beserta Nabi. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya adalah arnab (kelinci) sebagaimana hadist berikut :
Dari Anas ra, dalam perkara binatang arnab berkata ia : “Aku bawa kepada Abu Thalhah seekor arnab, lalu disembelihnya kemudian dikirimkan orang dua pahanya kepada Rasulullah SAW, maka beliau terima pemberian itu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Semua binatang diatas harus disembelih menurut cara-cara tertentu, jika tidak hukum memakannya sama dengan memakan bangkai… !!! Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!! 😀
Leave a Reply