









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… kalau kita analisa berdasarkan kronologi waktu kejadian… semakin terlihat terang benderang… kita mulai analisa laporan keuangan akhir tahun 2022 … dimana terlihat jelas sekali bahwa posisi Piutang Penghuni itu sekitar Rp. 3.94 milyar …!!! So dari sini terlihat bahwa begitu besar tunggakan penghuni yang gak bayar berbagai tagihan … dalam hal ini Service Charge dan Sinking Fund yang mencapai komposisi 86% dari total tagihan …!!!
Bahkan kalau kita lihat lebih dalam lagi… dalam penjelasan tentang Piutang Penghuni… jelas sekali tidak ada cadangan keuangan penurunan nilai piutang… alias zero… jadi kalau melihat hal ini… penyajian laporan keuangan ini sudah benar… karena berasumsi semua utang penghuni bisa ditagih… !!! Yaaagh terlihat konsumennya segment nya mampu… mosok cuma bayar Rp. 6 jutaan per 3 bulan… atau sekitar Rp. 25 jutaan setahun gak mampu… untuk konsumen yang punya unit di hampton park… !!! Toh orangnya gak kemana-mana… tinggal approach nya aja bagaimana mau menagih uang tuggakan itu …!!!
Hal ini juga terlihat pada pos beban tidak langsung… jelas sekali tidak ada beban penyisihan kerugian penurunan nilai piutang … so artinya ini pengurus berusaha prudent untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2022 …!!! Sekali dilakukan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang… sudah otomatis piutang itu tidak tertagih… diberikan gratis kepada penghuni yang nunggak utangnya… !!!
Naaagh pada laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 … jelas sekali terlihat penyisihan kerugian penurunan nilai piutang … dan ini langsung mempengaruhi rugi laba… dan ujung-ujungnya implikasinya luas… apalagi dapat dikatakan material … lha wong di tahun 2023 tercatat Rp. 3.4 milyar … monggo dihitung berapa % jika dibandingkan dengan total asset … sekitar 37% … pantes cepat atau lambat kalau gak dibenahi akan mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas …!!!
So terlihat sekali tiba-tiba Piutang Penghuni anjlooook… kalau Piutang itu turun karena berhasil ditagih tentu gak apa-apa malah bagus… namun kenyataannya sebaliknya … dilakukan penghapus bukuan … dan terlihat sebelumnya Piutang Penghuni sebesar Rp. 3.9 Milyar anjlok menjadi Rp. 1.1 milyar …. terus apakah berhasil ditagih atau dihapusbukukan… alias dibikin gratis …???
Terlihat benar khan… di tahun 2022 … dilakukan penyajian kembali … di-restated … ditambahkan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang sebesar Rp. 571 juta… kemudian di tahun 2023 sebesar Rp. 597 juta … dan secara total mencapai Rp. 3.4 milyar… dihapusbukukan… dan yang anehnya ‘disebar’ di laporan keuangan yang telah teraudit… dalam hal ini tahun 2022, 2021 dst ….!!!
Naaagh biasanya laporan keuangan yang sudah ‘Audited’ tidak boleh diubah-ubah… ini pengalaman misalnya Auditor Negara melakukan audit ketika sudah memberikan WTP … yaaagh tidak akan mengubah opini tersebut… kalau mau melakukan penyesuian pada laporan yang unaudited … tapi ini agak aneh… !!! So satu-satu nya yang bisa menjelaskan adalah … pengurus yang lama ingin memberikan ‘message’ bahwa ada penghapusbukuan tentang Piutang Penghuni… padahal kalau kita lihat laporan keuangan per 2022 … tidak ada angka tersebut …!!!
Naaagh … buat apa sih melakukan penghapusbukuan… atau write-off …??? Naaagh ini perlu didalami… namun case-case umum yang terjadi (case di HPA perlu didalami red) … kalau ada unsur ‘penggelapan’ … gampangnya Penghuni ditagih … kemudian duitnya masuk mungkin gak 100%… kemudian ‘ditilep’ dan dilaporkan sebagai penghapusbukuan …!!! So perlu didalami… Penghuni-Penghuni yang punya utang mana saza yang dilakukan penghapusbukuan… patut didalami … apakah ada pengurus yang gak perlu bayar terus dihapusbukukan alias gratis …??? So ini patut diduga adanya penggelapan… bahkan di tahun 2024 pun masih ada penyisihan penurunan nilai Piutang sebesar Rp. 117 juta … !!!
So implikasi dari penyisihan kerugian penurunan nilai Piutang ini impactnya luas… dari semula performace keuangan untung menjadi rugi… kemudian asset mengalami penurunan… karena rugi equity tergerus… impactnya jelas… mau betulin fasilitas seperti lift jadi susah… dan juga terlambatnya pengurusan sertifikat HGB … yaaagh karena equity tergerus …!!! Yang lebih nyesek adalah Piutang itu ada unsur Sinking Fund… kalau mau ‘digratiskan’ bagi para penghuni penunggak… yaaagh harus minta persetujuan warga melalui RUA … apa adaaaa …??? Waaagh kacaaau… sudah pengurus tidak sah karena KTP nya bukan Hampton Park… ngawuuuur gak paham finance dengan melakukan penghapusbukuan… sekarang merasa ‘jagoan’ dan menganggap sebagai pengurus yang sah… dan warga dianggap sebagai ‘jongos’ yang harus patuh membayar dan tidak boleh protes …!!! Last,… sekarang Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah mulai masuk… dan ini laaagh potretnya… betapa rawan memang pengelolaan Apartment jika pengurus gak kredibel … so kita simak aza kelanjutannya …!!! Ciaooo 😀
Leave a Reply