









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… kembali sebagai intro … bahwa Pengurus dalam hal ini D dan M … yang menggunakan KTP Bandung, Jawa Barat dan KTP Makassar, Sulawesi Selatan… adalah Pengurus yang cacat hukum mengingat KTP ybs bukan KTP Hampton Park Apartment, berlawanan dengan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2018 (baca ulasannya disini red.) …!!! Naaaagh tentu dalam hal ini… wajar jika warga menolak pengurus tersebut… lha wong warga taat hukum … apa salah …???
Oleh sebab itu… warga pertama-tama urunan duit untuk membuat dan memasang spanduk di dekat pintu masuk… atau bunderan air mancur Apartemen Hampton Park … yang menolak kepengurusan P3SRS dalam hal ini D cs … tentu dasarnya jelas … lha wong cacat hukum kok … KTP nya bukan KTP Apartemen Hampton Park …!!! Spanduk tersebut sebagaimana terlihat dibawah ini ditandatangani oleh warga… namun demikian spanduk ini tidak bertahan lama …!!! Pada malam harinya sekitar pukul 10-an malam… D masuk ke Apartemen Hampton Park… dengan membawa senjata tajam (sajam red) yang diikat pada kayu / galah… merobek-robek spanduk tersebut … dan akhirnya spanduk tersebut diambil dan dibawa keluar oleh ybs ….!!! Security yang tahu hanya melongo bin ndlahoom… gak berani menegur apalagi mencegah… semuanya terekam dan terlihat jelas di CCTV … dan diberbagai wa grup bukti ini jelas terekam… monggo jika ingin ditanyakan kepada warga …!!! Beruntung tidak ada warga… kalau ada warga yang mergokin… gak tahu deegh apa yang terjadi… runyaaam pokoke …!!!
So … kembali ketika warga mengungkapkan pendapatnya dimana kebebasan berpendapat adalah hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran, ide, dan keyakinan secara lisan atau tertulis, baik di depan umum maupun melalui media. Di Indonesia, hak ini dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum …!!! Apalagi memang benar… pengurus tersebut cacat hukum… apa salah mengungkapkan pendapat dimana warga taat pada hukum …??? Apa hak nya dalam hal ini D menurunkan spanduk tersebut (berarti melanggar UUD 1945 dan/atauUU No. 9 Tahun 1998) … dan mengambil spanduk tersebut… bahkan sampai sekarang pun… spanduk tersebut tidak kembali… alias spanduk tersebut dicolong… lha wong bukan milik nya kok (bukankah ini termasuk pidana) … betoeeel …???
Warga tidak menyerah… karena menyuarakan pendapat dijamin secara hukum… apalagi substansinya benar… dan membuat kembali spanduk yang lebih kecil… dan memasangnya di balkon unit masing-masing warga … dimana isinya sama saza …!!! Namun apa yang terjadi …??? Pengurus yang cacat hukum kemudian menyewa lawyer… dimana menggunakan dalil House Rules … dimana melarang barang untuk digantung atau ditempatkan di balkon ….!!! Apa bisa dengan dalih House Rules… mengalahkan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dan/atau UU No. 9 Tahun 1998 di wilayah NKRI… padahal ada azas Lex superior derogat legi inferiori …???
Tentu dalam hal ini menyewa lawyer ada biayanya… lhaaa karena lawyer ini membela Pengurus tentu patut diduga pengurus menggunakan uang yang diambil dari iuran warga… sedangkan pengurus nya cacat hukum karena KTP nya bukan KTP Hampton Park… !!! Ntaaah apa namanya … jika pengurus cacat hukum menggunakan uang warga… untuk menyewa lawyer… dan lawyer membela klien nya … yang notabene adalah cacat hukum …???
Kemudian… lawyer yang disewa oleh pengurus yang cacat hukum… memberikan waktu 3 (tiga) hari terhitung surat ini dikirimkan, dan apabila tidak dicopot / dilepas spanduk tersebut,… lawyer sebagai kuasa hukum dari Klien dapat melakukan upaya-upaya hukum baik pidana maupun perdata untuk kepentingan hukum klien nya …!!! Lhaaa tambah mumeeet… lha wong kliennya itu pengurus cacat hukum… patut diduga menggunakan uang warga berarti patut diduga nyolong… warga yang iuran… malah dapat surat dari lawyer yang isinya seperti itu… dimana hukum berpihak …???
Kadang gak habis pikir… Indonesia sudah merdeka 80 tahun… terbebas dari penjajahan selama 350 tahun… namun di area Apartemen Hampton Park… yang disebut kawasan elit Jakarta Selatan… mengalami ‘penjajahan’ … dalam artian… pengurus cacat hukum alias tidak sah… patut diduga menggunakan duit warga yang diperoleh dari berbagai iuran … digunakan untuk ‘membungkam’ kebebasan berpendapat… padahal pendapat tersebut dijamin UUD 45 dan/atau UU No. 9 Tahun 1998 … ini laaagh potret masih ‘terjajahnya’ warga Apartemen Hampton Park … mesaknooo reeek …!!! Last,… begini laaagh potret fakta yang ada… Indonesia adalah negara hukum… apakah Pengurus yang cacat hukum… bisa berbuat sewenang-wenang… coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang …!!! Ciaooo 😀
Leave a Reply