









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… sebagaimana pembahasan pada artikel ke-1 tentang Pengurus yang cacat hukum mengingat KTP ybs bukan KTP Hampton Park Apartment, berlawanan dengan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2018 (baca ulasannya disini red.) … jujur ingin mengetahui apa sih motivasi dalam hal ini D dan M … tetap ingin menjabat sebagai Pengurus walau sudah jelas-jelas cacat hukum mengingat KTP ybs adalah KTP Bandung, Jawa Barat dan KTP Makassar, Sulawesi Selatan … yuuuk kita analisis bersama-sama …!!!
So… mencoba mencari apakah pengurus itu mendapatkan upah/gaji dalam menjalankan fungsinya … dan berdasarkan Anggaran Dasar P3SRS Apartemen Hampton’s Park… pertama pada Bagian Keempat tentang Kewenangan Pengurus dan Pengawas… sebagaimana terlihat di bawah ini… terlihat hanya kewenangan Pengurus untuk menjalankan mandat nya… tidak ada hak pengurus untuk digaji atau mendapatkan upah atas pelaksanaan tugasnya … !!!
Bagian berikutnya yaitu Bagian Kelima tentang Kewajiban Pengurus yang tertuang pada Pasal 20, menguraikan kewajiban Pengurus, jelas-jelas kembali tidak ada upah / gaji untuk pengurus … jadi bisa dibilang Pengurus itu melakukan ‘kerja bakti’ … apalagi kalau kita lihat pada Pergub No. 132 tahun 2018, pada pasal 45 … jelas-jelas pada ayat 1 huruf i dan k, harus mempunyai integritas tinggi, jujur dan bertanggung jawab… so ketika sudah cacat hukum… mengapa masih ‘ngotot’ ingin menjabat pengurus… dimana integritasnya, dimana kejujurannya serta tanggung jawabnya …???
Satu-satunya yang mendapatkan upah / pembayaran hanya lah Pengelola, sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar, Bagian Ketiga tentang Hak dan Kewajiban Pengelola, … dimana Hak Pengelola menerima upah dan pembayaran dari Perhimpunan atas biaya pengelolaan Rumah Susun …!!! So jelas… disini Pengurus tidak mendapatkan apa-apa… so bisa dikatakan ‘kerja bakti’ …!!!
Naaagh… kalau sudah begini… Pengurus cacat hukum, tidak mendapatkan upah alias ‘kerja bakti’ …. ketika ditanya warga dengan baik-baik… apakah akan mengundurkan diri… Pengurus dalam hal ini D dan M menolak… lhooo jadi bingung apa sih motivasinya …??? Last,… sebagaimana diketahui… iuran setiap bulannya atau per 3 bulan dari warga untuk pengelolaan Apartemen ini relatif besar… jadi memang perlu orang yang kompeten untuk mengelolanya… dan artikel berikutnya kita akan bahas… mengenai pendapatan dan pengeluaran khususnya tahun 2024 … stay tuned …!!! Ciaooo 😀
Pengurus tidak sah, motivasinya ada udang dibalik cuan xixixi
Ooo pantas rabu malam banyak polisi, gara-gara pengurus gak sah