









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… naaagh setelah kita mengenal prinsip keuangan syariah sebagaimana telah dijelaskan pada bagian pertama,… yuuuk kita bahas tentang jenis tabungan berbasis syariah …!!! Pertama adalah tabungan wadiah, yaitu simpanan hanya untuk titipan. Yup, makna kata wadian adalah aktivitas untuk menitipkan barang …!!! Jadi bank syariah dalam hal ini tidak berkewajiban untuk menawarkan bagi hasil …!!! Bank diperbolehkan untuk memberikan hadiah, selama hadiah tersebut tidak diwajibkan secara resmi …!!!
Berikutnya adalah tabungan mudharabah, yaitu rekening bagi hasil …dimana sebelum membuka rekening mudharabah, nasabah dan bank harus menyepakati rasio bagi hasil ..!!! Ketika sudah disepakati dan rekening terbentuk,… maka bank akan menginvestasikan dana nasabah tersebut, dan membagi keuntungan dengan nasabah …!!!
Yang terakhir adalah qard hassan yaitu tabungan yang tidak memberikan bagi hasil sama sekali …!!! Ini mirip sekali dengan pinjaman tanpa bunga … dan saat ini memang menjadi perdebatan, karena nilai uang itu akan terus menurun (karena mengalami depresiasi atau inflasi) … !!! So … terdapat 3 (tiga) jenis tabungan … yang dapat dipilih, so disini memang tabungan mudharabah dapat dikatakan tetap menjaga value of money …. sesuai dengan kesepakatan bagi hasil …!!! Last,… demikian sekilas tabungan berbasis syariah… so kita akan bahas keuangan syariah lainnya … so stay tuned …!!! Ciaooo 😀
Leave a Reply