









Alhamdulillahil qowiyyi sulthonuh, … al-wadlihi burhanuh, … al-mabsuthi fil wujudi karomuhu wa ihsanuh, … Ta’ala majduhu wa adhuma syanuh.
Allahumma shalli ala Sayyidina Muhammad, Shalata ahlis samawati wal ardhina alaihi, adada ma indallahi min al-adad fi kulli lamhati ainin, minal azali ilal abad …… amma ba’du …!!!
Mari kita dalami Qs. Yusuf ayat 27 sbb :
وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ
wa ing kaana qomiishuhuu qudda min duburin fa każabat wa huwa minash-shoodiqiin
Artinya :
Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang benar.”
Disini sangat menarik untuk dianalisis,… ketika ini terjadi tidak ada persyaratan yaitu 2 (dua) orang saksi dewasa… yang ada hanya evidence yang perlu dianalisis … yaitu pada kalimat wa ing kaana qomiishuhuu qudda min duburin fa każabat … dimana jika gamisnya koyak dibagian belakang… maka perempuan itu yang berdusta …!!!
Pada ayat ini terlihat bahwa diperbolehkan kesaksian tidak langsung… dalam hal ini saksi ahli … untuk menganalisa dari barang bukti yang ada …!!! Apalagi zaman sekarang… yang ada CCTV misalnya, jejak digital misalnya, ada analisa dengan DNA … so logika berpikir dibenarkan dalam ayat ini … sehingga jika koyak dibelakang… maka wa huwa minash-shoodiqiin… Nabi Yusuf a.s termasuk orang yang benar ….!!!
Demikian artikel singkat ini… semoga bermanfaat dan menambah keimanan kita semua. Wallahu muwafig ila aqwamith thariq, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!!
Leave a Reply