









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… economic sanction bisa dilakukan baik secara unilateral (oleh single country) atau secara multilateral (sekelompok negara atau international organization) …!!! Naaagh dalam bentuk apa economic sanction itu dikenakan …??? Bentuk pertama adalah travel bans atau restriction … dalam hal diberlakukan travel access ke negara yang terkena sanksi atau masuk ke wilayah yang terkena sanksi …!!!
Bentuk kedua adalah pembatasan capital flow yaitu dilakukan pencegahan arus modal ke negara yang terkena sanksi atau investasi capital dari negara yang terkena sanksi tersebut …!!! So dengan kata lain ‘terpenjara’ … jadi negara tersebut gak bisa ngapa-ngapain dari sisi capital flows …!!! Bentuk lain adalah pengurangan / penghapusan dari foreign aid … bisa berbentuk military aid, humanitarian assistance etc …!!!
Kemudian ada juga trade restriction / barrier … disini ada pembatasan export / import dari/ke negara yang terkena sanksi tersebut …!!! Bayangkan jika negara tersebut gak punya sumber daya alam … atau gak punya bahan pangan… tentu trade restriction / barrier … akan membuat negara yang terkena sanksi akan menderita …!!!
Berikutnya yang cukup ngeri adalah asset freezes … bayangkan duit suatu negara yang disimpan di negara lain… kemudian tiba-tiba di freeze… jadi duit tersebut gak bisa ditarik …!!! Jadi otomatis ketika duit nggak bisa ditarik… apalagi itu termasuk foreign reserves negara yang terkena sanksi tersebut… tentu negara tersebut bisa tiba-tiba jatuh miskin …!!! Terakhir ada sanksi berbentuk embargo persenjataan… so kembali ingin membuat negara yang terkena sanksi akan menjadi lemah… karena gak punya persenjataan atau parts dari alutsista yang dipunyai negara yang terkena sanksi tersebut …!!! Last,… berikutnya tentu yang jadi pertanyaan… apakah sanksi ekonomi ini efektif… nantikan pembahasan berikutnya …!!! Ciaooo 😀
Leave a Reply