









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… Indonesia punya penduduk yang mayoritas muslim … dimana secara populasi sekitar 237 juta jiwa atau 86.9% dari total populasi …!!! Gegeran soal binary option, crypto, NFT, metaverse … sebenernya tidak akan terjadi… kalau mematuhi Fatwa MUI bahwa cryptocurrency disini adalah haram …!!!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram). Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian. Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Jadi pembelian cryptocurrency baik untuk alat tukar maupun alat investasi… sudah pasti haram …!!! Sudah jelas pula bahwa sumber hukum Islam ada 4 (empat) yaitu Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas …!!! So terkait cryptocurrency sudah terdapat Ijma dalam hal ini ditetapkan oleh MUI dalam bentuk Fatwa …!!! So… jika mengikuti hal ini… tidak akan ada yang nangis… ntaaagh itu bentuknya korban binary option, robot trading, crypto etc … karena semuanya sumber ‘trigger’ nya adalah pembelian cryptocurrency …!!!
Mau main binary option… tentu di-convert dulu… dari uang misalnya IDR ke mata uang crypto dulu … ntaagh itu Bitcoin, Ethereum etc …!!! Naaagh ketika mengconvert saza sudah haram … so jika tidak bisa meng-convert … yaaagh tidak akan terjadi korban derivatif dari product cryto …!!! Lhaaa kok ada yang mau nerbitin atau issue tentang crypto … yaaagh iki opo maneeh… beli aja gak boleh alias haram… apalagi menerbitkan …!!!
Disini Fatwa MUI jelas ingin melindungi umat… makanya disebutkan haram karena mengandung gharar dan dharar ….!!! Mungkin ini pelajaran yang mahal sekali… setelah banyak korban… nggak hanya individu saza yang kena korban, tetapi juga masyarakat, dan bahkan negara karena terjadi pelarian uang alias capital outflow yang merugikan dan mirip dengan cara penjajahan namun lebih sadis dan cepat ….!!!
Jadi dengan adanya pelajaran yang sangat mahal dalam bentuk lesson learned… mari laaagh para muslimin dan muslimat… menjauhi segala hal tentang cryto … baik ingin melakukan, mempromosikan etc … agar hidup kita lebih berkah dan mendapatkan rahmat serta hidayah dari Allah SWT …!!! Dengan cara ini Insya Allah kita terhindar dari efek berbagai ponzi scheme.. dan hidup ini lebih bersih dan barokah …!!! Last,.. semoga kita semua dapat mengambil hikmah nya dan menyonsong kehidupan selanjutnya dengan lebih baiiiik… Amiiin ….!!! Ciaooo 😀
Terima kasih kepada empunya blog karena telah mengingatkan untuk menjauhi hal yang haram. Semoga artikel ini menjadi salah satu ladang pahala bagi empunya blog. Karena memang sudah seharusnya bagi sesama saudara muslim untuk saling mengingatkan dalam kebenaran.
Ijinkan saya untuk juga mengingatkan mengenai halal haram dalam hal yang lainnya, yaitu
Jauhi mayoritas b00-st3r – b00-st3r yang tidak ada fatwa halalnya juga. Karena yang ini bukan hanya menyangkut tentang uang saja seperti crypto haram. Efek samping yang ini tidak hanya bisa dilihat dalam rentang waktu 30 menit setelah menerimanya saja. Dan jika tetap bersikeras atau bahkan terpaksa menerimanya, semestinya tidak ada yang menangis juga kalau akan banyak kejadian ‘new normal’ yang akan banyak terjadi kedepannya.
Tanya dalam hati kecil masing-masing, apakah yang sedang terjadi sekarang adalah suatu hal yang ‘darurat’, sehingga memperbolehkan menerima dan memasukkan kedalam tubuh sesuatu yang tidak halal? Untuk sesamaku umat Islam, please be smart, dan lebih banyak lagi tabayyun. Semoga kita tidak akan hanya menjadi muslim yang sekedar menjadi ‘buih’ di lautan.
Terkait dengan Fatwa MUI, monggo mawon dilihat Fatwanya …!!! Kalau product Sinovac sudah ad Fatwa MUI No. 02 tahun 2021, hukumnya suci dan halal (lihat di hal 8 red.). Sedangkan penggunaan Astra Zanecca disebut mubah dengan berbagai alasan (lihat fatwa MUI no. 14 tahun 2021 red.).
Dan secara hukum memang ada Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas. Jadi ngikut mawon apa yang disampaikan para ulama. Seandainya inipun salah dengan mengikuti fatwa para ulama… terdapat hadist bahwa rahmat Allah sungguh besar… “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR Bukhari 7404)
Matur-nuwun informasi yang disajikan dengan data, Om Tri.
“I believe in God,
others should bring DATA”