









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… setelah membahas tentang aspek hukum… untuk menambah pengetahuan… artikel berikut ini menggambarkan profit maximization yang akan terjadi pada struktur market monopoli …!!! Yaaagh… bagi yang mempelajari mikro ekonomi … mungkin sudah mendapatkan kuliah tentang hal ini… but anyway nggak ada salahnya untuk dijelaskan bagi yang belum paham …!!!
Selengkapnya monggo diclick disini …!!!
monopolinya dimana ya ??
bukannya klo monopoli itu hanya 1 merk saja seperti PLN misalanya dia memonopoli listrik, suka gak suka mau gak mau ya harus terima, lah motor mah bebas mau beli merk apa aja y,h,s,k,v terserah konsumen.
lebih tepatnya terlalu mendominasi.
Kalau PLN itu menyangkut hajat hidup orang banyak yang harus diatur oleh negara sesuai Undang-Undang. Coba elu cari reff tentang hajat hidup orang banyak yang diatur oleh negara!
Biar elu paham!!!
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
1. Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia.
Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).
Akibat monopoli sbnrnya sdh terlihat dari dulu. Entah semua pada ngga ngrasa atau pura pura bego kalau harga motor baru Honda selalu overprice dibanding merek lain (dgn tipe sejenis).
VARIO 125 VS XEON?
Kalau komen sok santun tapi isinya perbandingan yang tidak aple to aple dan pembodohan, ane rasa itu sales produk tertentu, PLN dibilang monopoli dalam artian sempit Pemerintah and swasta apakan bisa disamakan ?
Berarti kompetitor harus membuat produk yang disukai pasar sehingga tidak terjadi monopoli oleh suatu merk.
Bisa jadi kedepannya situasi akan bersaing sengit sehingga tidak ada monopoli lagi dan konsumen diuntungkan dengan inovasi dan harga yang bersaing dari para produsen.
mas tri, coba analisisnya tentang produk yg bagus tapi tidak terserap oleh konsumen. apakan mayoritas konsumen negeri ini ‘kurang pinter’ atau ‘dibodohi’ atau faktor lainnya?
saya jg nunggu yg ini. terlebih Mio / Soul / Aerox series. kenapa ya