









Dear Kanjeng Pembaca sekalian,… case penghadangan moge baru-baru ini di Jogja… menimbulkan pro dan kontra… serta menjadi topik hangat di media sosial …!!! Naaagh, berbicara tentang motor … banyak saat ini motor yang menggunakan knalpot racing … yang tentu tidak standard pabrikan …!!! Knalpot racing ini ada yang street legal coz sudah dilengkapi dengan db Killer atau baffle… ada juga yang tidak legal dalam artian lebih disarankan digunakan di circuit …!!!
Persoalan terjadi ketika ada razia kebisingan suara… tidak ada patokan yang obyektif… hanya berdasarkan ‘feeling’ atau ‘semau gue’ … yang akhirnya berpotensi terjadi ‘gesekan’ …!!! Apalagi jika terjadi ‘tebang pilih’ nggak jelas ukurannya… motor kecil dipotong knalpotnya… motor besar dibiarkan saza lewat… ‘pura-pura’ nggak tahu …!!! Ini berpotensi menjadi polemik… dan lagi-lagi ada ‘kecemburuan’ penerapan kebisingan suara …!!!
Kebisingan suara sendiri sudah diatur pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 22 tahun 2009, dan berbicara tentang Peraturan Pemerintah yang ada adalah PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan …!!! Nagh pada Pasal 17 ayat (3) terdapat alat uji kebisingan …!!! Naagh kembali kepada UU No. 22 tahun 2009, Pasal 267 ayat (1) Setiap Pelanggaran dapat dikenai pidana denda … namun sebelum dikenai denda dibuktikan dulu dengan alat uji kebisingan yang mengukur besarnya kebisingan …!!! Jadi nggak bisa main potong knalpot… yang sifatnya anarkhis … betoeeel …???
Pasal 267 ayat (1)
Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
Last,… disini laaagh rakjat sudah semakin kritis… media sosial sudah cepat… dan kekritisan masyarakat sudah nggak bisa dibendung …!!! Jadi sebelum menjatuhkan ‘denda’ … harus dibuktikan dulu menggunakan alat uji kebisingan… punya tidak …??? Jika nggak punya yang nggak bisa nuding melanggar atau tidak …!!! Jangan sampai terjadi ‘gegeran jilid II’ … sebagai akibat tidak pahamnya hukum yang berlaku …!!! Ciaooo 😀
Leave a Reply