









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Para pembaca sekalian yang dimuliakan oleh Allah SWT,… pada pengajian yang lalu telah dibahas tentang hakikat sumpah itu sendiri… !!! Naaagh, pada pembahasan kali ini akan dibahas tentang kafarat sumpah …!!! Yang dimaksud kafarat adalah segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutupi dosa sehingga tidak meninggalkan pengaruh / bekas yang menyebabkan adanya sanksi di dunia dan di akhirat …!!!
Adapun yang dapat menjadi kafarat sumpah adalah (i) memberi makan, atau (ii) memberi pakaian, atau (iii) memerdekakan budak. Jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga diatas, maka ia berkewajiban berpuasa selama 3 (tiga) hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT pada Qs. Al-Maidah:89 😀
Allah tidak menghukum kamu disebabkansumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untukbersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat(melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluhorang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamuberikan kepada keluargamu, atau memberi pakaiankepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian ituadalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah(dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamubersyukur (kepada-Nya). (Qs. Al-Ma’idah:89)
Naaagh,.. di dalam Islam aturan itu tidaklaaagh ‘kaku’… disinilah memang agama Islam itu diturunkan sebagai “rahmatan lil alamin” ….!!! Dalam hal ini, suatu sumpah boleh dilanggar jika ada alasan kuat demi kemaslahatan ….!!! Dalil nya manaaa …??? Monggo dikebeeeet Qs. Al-Baqarah : 224
Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalamsumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan,bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. DanAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs. Al-Baqarah : 224)
Contoh nya gimana … ??? Yaagh, kasih contoh yang gampang dicerna… misalnya seorang suami ditinggal mati isteri yang disayanginya… !!! Ia bersumpah tidak akan kawin lagiiii… namun ketika ia menjumpai seorang Janda dengan beberapa orang anaknya… dan ia memutuskan menolong Janda tersebut… sehingga bisa membimbing Janda tersebut… menyekolahkan anak-anaknya… dan disana terlihat banyak sekali kemaslahatan … yaaagh dibolehkan melanggar sumpah dengan membayar kafarat …!!! Apalagi menyangkut jodoh itu… kewenangannya Allah SWT … betul thooo …??? Bukan berarti orang itu mencla-mencle lhooo…. 😀
Last,… demikian satu / dua ayat yang bisa Juragan sampaikan… dalam artikel yang singkat ini … semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian …!!! Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!!
Leave a Reply