









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Waaagh bicara soal begini… maksud’e tentang onani / masturbasi… teringat keluhan seorang teman cewek… belum bersuami namun jika ketika ia tertarik dengan seseorang lelaki… namun lelaki itu tidak meresponse… dan telah sampai memuncak… maka ia tidak bisa tenang… kecuali melakukan masturbasi… !!! Well,… kisah ini nyata… dan ia mengeluhkan hal ini… dan menanyakan bagaimana hukumnya… ??? Demikian juga seorang lelaki yang bertugas ditempat jauh dari sanak keluarganya… sudah ‘give-up’ kalau sudah memuncak… ia melakukan onani… !!! Jika ditanya adalah… dari pada berzina mas… begitu katanya… !!! Terus bagaimana hukumnya mas 3…. ??? 😀
Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya… !!! Pengikut madzhab Maliki, Syafi’i jelas-jelas menyatakan haram secara mutlak …!!! Alasannya, adalah cara onani / masturbasi termasuk melakukan hal yang melampaui batas dari yang telah dihalalkan oleh Allah SWT… dan termasuk perbuatan haram… sebagaimana Qs. Al Mu’minun ayat 5 – 7
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak tercela. Barang siapa yag mencari kebalikannya itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Qs. Al Mu’minun : 5 – 7)
Sedangkan pengikut Imam Hanafi, mengatakan bahwa perbuatan itu haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam keadaan lain (tergantung case nya red.). Apabila dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah ia menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani / masturbasi. Hal ini mengikuti kaidah…
Jika berkumpul dua bahaya, maka wajiblah kalian mengambil bahaya yang ringan.
Jadi dalam kasus misalnya seseorang sudah tidak bisa menahan nafsu… jauh dari istri / suami… dan ia takut akan berbuat zina… dalam hal seperti itu… ya diperbolehkan untuk berbuat onani / masturbasi… !!! Disamping pendapat 2 madzhab diatas, ada juga pendapat dari Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa onani / masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa… !!! Jadi pendapat berbagai ulama memang beragam… tergantung sampeyan mau pake madzhab mana… yang lebih aman yaaa menjauhi sajalaaah…. !!! Bagaimana caranya… next artikel jika ada waktu kita bahas… !!! Semoga bermanfaat… Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!! 😀
Leave a Reply