









Well,… selama ini angka-angka penjualan motor adalah menggunakan wholesale… dimana pengiriman motor dari pabrikan ke dealer… sudah dicatat dalam penjualan… !!! Inilaagh data yang selama ini dipublish… mohon dikoreksi kalau gue salah… !!! Dulu ada yang protes… kenapa nggak pake data samsat… khan banyak stok menumpuk di dealer sampai ke jalan-jalan… !!! Apa data yang dikeluarkan valid… ??? Oke … mari kita bahas dulu… secara konseptual… mengenai revenue recognition.. baru membahas bagaimana perlakuan pada wholesale… !!! 😀
Revenue recognition principle provides that revenue is recognized when (1) it is realized or realizable and (2) it is earned. Revenue are realized when goods and services are exchanged for cash or claims to cash (receivable). Revenue are realizable when assets received in exchange are readily convertible to known amounts of cash or claims to cash. Revenue are earned when the entity has substantially accomplished what it must do to be entitled to the benefits represented by revenue.
Naagh jelas khan… kalau motor di drop ke dealer, dan dealer membayar cash / ada pengakuan utang kepada pabrikan… boleh disebut sebagai penjualan dan berlaku prinsip revenue recognition.. !!! Namun jika pabrikan mengirim dan bersifat ‘menitip’ jual motor tersebut, maka hal ini disebut consigment… dan belum bisa dibilang terjadi penjualan… dan belum bisa terjadi revenue recognition. Opo iku consigment… ???
In some arrangements the delivery of the goods by manufacturer (or wholesaler) to the dealer (or retailer) is not considered to be full performance and a sale because the manufacturer retains title of the goods. This specialized method of marketing certain types of product makes use of a device known as a consigment. Consignor (manufacturer) ships merchandise to the consignee (dealer), who is act as an agent for the consignor in selling the merchandise.
Naagh … mulai jelas khan.. kalau dealer itu menjual barang pabrikan… !!! Dan revenue recognition oleh pabrikan… hanya bisa dilakukan setelah barang yang dititipkan di dealer laku terjual… !!! Bukan dihitung dari sejak dropping barang ke dealer… !!! Bukan pula dihitung dari proses di samsat… !!! Karena apa… ??? Jika misalnya gue dateng ke dealer… beli pada tanggal 30 April… dan menandatangi purchase order… maka sudah dihitung transaksi penjualan bulan April… !!! Padahal bisa saza barangnya nyampe ke dealer bulan Maret… jika diurus ke samsat jatuhnya bulan Mei… so revenue recognition nya paling tepat jatoh di bulan April… dalam hal kasus diatas… !!!
Cash received from customers is remitted to the consignor by the consignee, after deducting a sales commision and any chargeable expenses. A modified version of the sale basis of revenue recognition is used by the consignor. That is, revenue is recognized only after the consignor receive notification of sale and the cash remittance from consignee.
So… monggo di assess oleh pabrikan masing-masing… apakah data yang dilaporkan adalah valid… ??? Jika sudah sesuai yaagh berarti no issues.. namun jika ada signifikan jumlah yang tidak sesuai dengan revenue recognition… maka data yang dilaporkan bisa bias… !!! Sedangkan pendukung di warung sini… uwess bakar-bakaran… sampai fitnah-fitnahan… capppeee deeegh… !!! 😀
Leave a Reply