









Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…. !!! Pada bagian sebelumnya telah dibahas mengenai apa yang halal dimakan… !!! Naagh sekarang mari kita bahas apa yang dilarang untuk dimakan… !!! Pertama, sebagaimana diterangkan pada Qs. Al-Maidah ayat 3 :
Hur-rimat alaikumul maitatu waddamu wa lahmul khinziiri wa maa uhil-la lighairil laahi bihi wal munkhaniqatu wal mauquudaatu wal mutarad diyatu wan nathiihtatu wa maa akaslas-sabu’u il-laa maa dzak-kaitum, wa maa dzubiha alan nushubi
Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah, yang mati dicekik, mati dipukul, mati jatuh, mati berlaga, binatang yang telah dimakan binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih,dan dilarang memakan binatang yang disembelih atas nama berhala. (Qs. Al-Maidah : 3).
Kedua, adalah himar (keledai) jinak (silahkan lihat dalilnya disini red.), yang ketiga adalah binatang landak yaitu binatang yang mempunyai kulit berduri tajam, sebagaimana hadist berikut :
Dari Ibnu Umar ra telah berkata seorang tua didekatnya, pernah aku dengan Abu Hurairah berkata: Pernah disebut orang didekat Rasulullah SAW tentang binatang landak. Bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya binatang itu keji, diantara bermacam-macam yang keji”.
Berikutnya yang keempat adalah daging yang dipotong dari binatang yang hidup. Hal ini dipandang sebagai bangkai dan hukumnya najis, sebagai hadist berikut :
Dari Abu Waqid Al-Laisi berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Apa-apa yang dipotong dari binatang-binatang ternak selagi ia hidup hukumnya bangkai”.
Yang kelima mengenai binatang yang dilarang untuk dimakan adalah binatang yang bertaring, yaitu binatang-binatang buas, seperti harimau, beruang, kucing, anjing dan sebagainya. Berikutnya adalah burung-burung yang mempunyai kuku pencakar (untuk menyambar red.), seperti burung elang etc. sebagaimana hadist berikut :
Dari Ibnu Abbas ra, berkata ia: “Pernah Rasulullah SAW melarang memakan semua hewan yang mempunyai taring dan burung-burung yang mempunyai kuku pencakar”. (Riwayat Muslim dan Abu Daud).
Berikutnya adalah binatang yang haram dimakan adalah binatang yang disuruh membunuhnya, yaitu : tikus, kalajengking, burung elang, anjing penggigit dan kadal.
Dari Aisyah ra berkata ia : “Rasulullah SAW menyuruh membunuh 5 macam binatang yang merusak, baik dimusim halal (biasa) dan di musim ihram, yaitu tikus, kalajengking, gagak, elang dan anjing penggigit. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari Saad ra bahwa Rasulullah SAW telah menyuruh membunuh kadal dan dinamakannya binatang itu binatang keci lperusal (fuwaisiq) – hadist Bukhari dan Muslim.
Demikian pula bintang yang berbisa atau perusak, seperti ular, lipan etc.
Binatang berikutnya adalah binatang yang dilarang membunuhnya yaitu semut, lebah (tawon), burung teguk-teguk, burung suradi (burung yang suka memburu burung kecil-kecil red.)
Dari Ibnu Abbas ra berkata ia : “Rasulullah SAW telah melarang membunuh empat macam binatang, yaitu semut, lebah, burung teguk-teguk, dan burung suradi. (Riwayat Abu Daud dan Ahmad).
Berikutnya adalah binatang yang dipandang keji, seperti kutu, ulat dan sebagainya. Binatang yang hidup di darat dan di air, seperti katak, buaya, biawak, ketam dan sebagainya.
Terakhir yang dilarang adalah binatang yang memakan tahi orang ataupun tahi binatang.
Dari Ibnu Umar ra berkata ia : “Telah melarang Rasulullah SAW memakan daging binatang yang memakan tahi, dan meminum susunya”. (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi).
Binatang yang halal dimakan, jika makanannya kebanyakan tahi, dagingnya belum halal dimakan, kecuali dia diberi makan beberapa hari lamanya dengan makanan lain. Kerbau dan sapi harus diberi makan selama 40 hari, kambing selama 7 hari. Ayam dan burung selama 3 hari. Kemudian baru boleh disembelih dan dimakan dagingnya.
Kemudian, gimana jika orang terpaksa memakan sesuatu dalam hal misalnya orang itu diancam maut, ketiadaan makanan di waktu perjalanan etc, dalam keadaan demikian semua yang diharamkan jadi boleh baginya. Namun sekedar untuk menghilangkan lapar saja dan tidak boleh berlebih-lebihan, sebagaimana Qs. Al-Baqarah 173 :
In-namaa harrama alaikumul maitata wad-dama wa lahmal khinziiri wamaa uhil-la bihii lighairil-laah, famanidh thur-ra ghaira baaghiw-wa laa ‘aadin falaa itsma alaih, innallaha ghafuurur-rahiim.
Sesungguhnya diharamkan atasmu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah. Maka barang siapa yang terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkan dan tidak pula melampaui batas, tidaklah ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (Qs. Al-Baqarah 173)
Last,… Allah SWT itu Maha Pengasih, Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada hambaNya… !!! Semua binatang yang haram untuk dimakan, pasti ada maksudnya… dan tentu untuk kemuliaan, menjaga ‘thaharah’ dari hambaNya… !!! Namun demikian dalam kondisi tertentu… tidak kaku ada fleksibilitas disitu…!!! Naagh… setelah tahu hukumnya… apakah akan cuex aza… ??? Yaaggh… at least gue sudah mencoba mengingatkan… gugur sudah kewajiban… !!! Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!! 😀
Link terkait :
Leave a Reply